Keras Masyarakat Desa Gombang Tolak Izin Perusahaan dan Pemasangan Patok Tanah oleh satgas PKH

STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar – Masyarakat di Desa Gombang memasang adat Pamabankg dan melakukan orasi dengan menolak keras masuknya Izin perusahaan dan pemasangan patok tanah oleh satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah mereka.

Pemasangan adat Pamabankg di Desa Gombang pada Sabtu (28/3/2026) itu sebagai bentuk secara adat penolakan izin perusahaan dan atas rencana pemasangan plang penguasaan lahan oleh Satgas PKH.

Pemasangan adat Pamabankg dan orasi oleh masyarakat Desa Gombang itu dihadiri oleh, Pasirah, Pangaraga, Timanggong Binua Sangah Ulu, Asok dan Timanggong Binua Sidik, Mundit serta ratusan masyarakat Desa Gombang dari Sebelas Dusun.

Dalam orasinya, perwakilan masyarakat Desa Gombang memaparkan, Yordanus menilai rencana pemasanga plang penguasaan lahan oleh Satgas PKH merupakan betuk pencaplokan tanah masyarakat yang sudah dikelola sejak dahulu kala.

“Bapak Presiden Prabowo yang terhormat, Kami selaku masyarakat Adat Dayak, khususnya Desa Gombang, meminta keadilan.

Bapak Menteri Pertanahan, tolong jangan membuat gaduh masyarakat Dayak. Kami tidak pernah menyerahkan tanah kami kepada perusahaan dan kami menolak keras adanya Satgas PKH yang ingin mematok tanah kami yang ada di Desa Gombang,” tegas Yordanus dalam Orasinya.

Yordanus menegaskan masyarakat akan melawan dan melakukan tindakan tegas, apabila ada Satgas PKH yang ingin memasang patok.

“Kami tidak akan memberi ampun, karena kami sudah turun-temurun menduduki tanah kami sebelum Indonesia merdeka di pulau Kalimantan yang tercinta ini,” jelas Yordanus.

Untuk itu, dia meminta pihak Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat, agar segera menyelesaikan masalah ini. Selain itu, masyarakat menurutnya juga menyatakan sikap menolak masuknya izin-izin perusahaan ke wilayah ini.

Termasuk meminta agar wilayah ini dikeluarkan dari status kawasan hutan. Sebab masyarakat telah memiliki tanah dari turun-temurun sejak nenek moyang kami.

“Maka dari itu, kami minta kepada Pemerintah, baik Kabupaten maupun Pemerintah Pusat, tidak membuat gaduh terhadap masyarakat kami di Desa Gombang. Kami tidak segan-segan, ketika Satgas memasang patok, akan kami cabut. Daripada kami putih mata, lebih baik kami putih tulang,” tambahnya.

Sementara pernyataan sikap yang dibacakan Timanggong Binua Sangah Ulu, Asok, mengatakan dengan ini seluruh masyarakat desa gombang dengan tegas menolak adanya Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan ini kami seluruh masyarakat desa gombang dan pengurus adat desa gombang menyatakan sikap bahwa tanah dan wilayah yang saat ini akan dilakukan pemasangan patok oleh satgas PKH merupakan tanah ulayat atau tanah adat yang telah dikuasai, ditempati, dan dikelola secara turun temurun oleh leluhur kami jauh sebelum berdirinya Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI),” paparnya.

Lebih lanjut Asok menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18B ayat (2) Undang-Undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945, Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

“Pemasangan patok tanpa adanya musyawarah pengakuan dan penyelesaian status hak masyarakat adat dapat berpotensi menimbulkan konflik sosial serta bertentangan dengan asas dan kepastian hukum,” tegas

(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *