STRATEGINEWS.id, Medan — Jual-beli tanah sering dianggap sederhana, cukup dengan kesepakatan dan pembayaran. Namun, tidak sedikit kasus sengketa muncul karena proses transaksi yang tidak dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang melakukan jual-beli tanah hanya dengan bukti kuitansi tanpa adanya akta resmi.
Hal itu tidak memenuhi asas tunai dan asas terang dalam jual-beli tanah sehingga berdampak akan sulitnya membuktikan kepemilikan tanah secara sah di kemudian hari.
Kondisi ini biasanya terjadi karena setelah pembayaran dilakukan, transaksi tidak dituangkan dalam akta jual-beli dan tidak dilanjutkan dengan pendaftaran ke kantor pertanahan. Padahal, langkah tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang dibeli.
Melansir situs DJKN Kemenkeu, berikut ini beberapa hal penting yang perlu dipahami dalam proses jual-beli tanah agar aman dan terhindar dari sengketa.
1.Pahami Asas Tunai dalam Jual-Beli Tanah
Asas tunai berarti pembayaran dan pemindahan hak dilakukan secara bersamaan. Namun, tunai tidak selalu berarti dibayar sekaligus di awal, melainkan bisa juga melalui kesepakatan seperti cicilan selama harga yang disepakati terpenuhi.
Asas ini menegaskan bahwa transaksi harus jelas dari sisi pembayaran agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
2.Pastikan Memenuhi Asas Terang
Asas terang berarti transaksi dilakukan secara terbuka dan diketahui pihak berwenang. Dalam praktiknya, hal ini terpenuhi jika jual-beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Fungsi asas terang ini antara lain untuk menjamin keabsahan status tanah, memastikan identitas pemilik sah, serta memberikan bukti bahwa transaksi dilakukan sesuai hukum.
3.Melakukan Transaksi di Hadapan PPAT
Sejak berlakunya aturan pendaftaran tanah, jual-beli tanah harus dilakukan di hadapan PPAT. Proses ini menghasilkan akta jual-beli yang menjadi bukti otentik peralihan hak atas tanah.
Akta ini juga menjadi syarat utama untuk mendaftarkan perubahan kepemilikan di kantor pertanahan. Tanpa akta tersebut, proses balik nama akan sulit dilakukan.
4.Jangan Hanya Mengandalkan Kuitansi
Banyak kasus menunjukkan bahwa pembeli hanya memegang kuitansi sebagai bukti transaksi. Padahal, kuitansi tidak memiliki kekuatan hukum sekuat akta otentik. Jika terjadi sengketa, posisi pembeli akan lemah karena bukti yang dimiliki hanya berupa perjanjian di bawah tangan.
5.Tetap Sah Tanpa PPAT tetapi Berisiko
Secara hukum, jual-beli tanah tetap sah meskipun tidak dilakukan di hadapan PPAT selama memenuhi syarat sah perjanjian sesuai KUH Perdata Pasal 1320, seperti adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan tidak melanggar hukum.
Namun, dampaknya cukup besar. Pembeli akan kesulitan mendaftarkan hak atas tanah dan menghadapi risiko tinggi jika terjadi sengketa karena kekuatan pembuktiannya lebih lemah dibandingkan akta PPAT yang bersifat otentik.
Akta yang dibuat PPAT memiliki kekuatan hukum sempurna dan menjadi alat bukti yang kuat di pengadilan sehingga sangat penting untuk keamanan transaksi.
Membeli tanah tidak cukup hanya bermodal kesepakatan dan kepercayaan. Memahami asas tunai dan terang serta memastikan transaksi dilakukan di hadapan PPAT adalah langkah penting untuk melindungi hak sebagai pembeli.
Dengan prosedur yang tepat, risiko sengketa di masa depan bisa dihindari, seperti dikutip dari detikProperti, Jumat (27/3/2026) sore.
(KTS/rel)
Sumber: detikProperti












