Hukum  

Diduga Oknum Kades di Danau Paris Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Membawa Pergi Seorang Gadis Masuk Penyelidikan

STRATEGINEWS.id, Aceh Singkil – Seorang warga Kabupaten Aceh Singkil, Kamijo Manik, melaporkan seorang oknum kepala desa berinisial IPS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Singkil pada Jumat siang, 27 Februari 2026.

Laporan tersebut terkait dugaan membawa pergi seorang gadis berinisial SWM (20), yang merupakan anak kandung pelapor.

Menurut keterangan Kamijo Manik kepada awak media, peristiwa itu bermula saat dirinya mengetahui putrinya dalam kondisi hamil sekitar lima bulan. Ia mengaku mengetahui hal tersebut ketika membawa anaknya berobat ke wilayah Kecamatan Sorkam dan melihat adanya perubahan fisik yang mencurigakan.

“Saya dan istri merasa ada yang tidak biasa, lalu kami tanyakan baik-baik. Akhirnya anak kami mengaku sedang hamil,” ujar Kamijo.

Berdasarkan pengakuan putrinya, lanjut Kamijo, ia menyebut bahwa yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut adalah IPS, yang diketahui merupakan kepala desa di wilayah tempat tinggal mereka dan telah berkeluarga.

Kamijo menuturkan, setelah pihak keluarga berupaya memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, putrinya yang saat itu dalam kondisi hamil justru dibawa pergi. Sejak saat itu, keluarga mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan SWM.

“Sejak awal Januari sampai sekarang, kami tidak tahu anak kami di mana dan bagaimana kondisinya,” ungkap Kamijo dengan nada prihatin.

Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Aceh Singkil dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak terkait demi keberimbangan informasi.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *