Kajatisu bantah tak sinergi dengan Polri berantas peredaran narkoba, Kapoldasu: 1.118 tersangka narkoba dan sabu 179 kg diamankan

Foto: Temu pers pengungkapan dan pemusnahan narkoba dipimpin Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto di Mapoldasu, Selasa (24/2/2026).

STRATEGINEWS.id, Medan — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajatisu) mengatakan, vonis hukuman mati bandar narkoba merupakan terbanyak di Sumatra Utara dibanding provinsi lainnya termasuk penerapan hukuman berat.

“Saya rasa kurang pas kalau dibilang kinerja Polri memberantas peredaran narkoba kurang dihargai pengadilan dari segi vonis hukuman yang dilakukan hakim,” kata Kajatisu diwakili Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist saat temu pers pengungkapan dan pemusnahan narkoba di Polda Sumut, Selasa (24/2/2026).

Pernyataan itu disampaikan Jurist menjawab wartawan soal banyaknya vonis terhadap pelaku narkoba tidak sesuai dengan perbuatannya sehingga vonis tersebut sepertinya tidak mencerminkan penghargaan atas kerja keras polisi menangkap pelaku narkoba. Padahal sejatinya pengadilan dan lembaga pemasyarakatan salah satu kunci pemberantasan narkoba.

Temu pers itu dihadiri Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatarn, pihak Bea Cukai, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Dirresnarkoba Kombes Pol Andy Arisandi, Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Kapolresta Deli Serdang, Kapolres Pelabuhan Belawan dan sejumlah PJU Poldasu.

Jurist mengatakan, hingga saat ini di awal 2026 sudah ada 24 tersangka narkoba yang divonis mati, sedangkan sepanjang 2025 seratusan orang.

“Mau kami sebenarnya para bandar narkoba ini diberangus. Kalau mereka minta pendapat dari saya, ya saya bilang mati. Tapi ya ada saja yang berusaha menghalangi,” tegasnya, tanpa merinci siapa yang berupaya menghalanginya.

Sementara itu, Ditres Narkoba Poldasu Kombes Andy Arisandi mengatakan, hingga Februari 2026 pihaknya membekuk 1.118 tersangka dari pengungkapan 923 kasus.

Untuk barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 179,95 kg, ganja 155,40 kg, pohon ganja 39 batang, biji ganja 75,42 gram, pil ekstasi 59.168,50 butir, pil happy five 243 butir, ketamine cair 900 ml, ketamine serbuk 24,74 kg, pil triheksifenidi 432 butir, vape mengandung narkoba 288 buah dan vape mengandung etomidate 11 buah.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan, penindakan maupun pengungkapan kasus peredaran narkoba merupakan atensi Presiden Prabowo serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam program Asta Cita salah satunya tentang pemberantasan narkotika.

“Sejak saya menjabat sebagai Kapolda Sumut sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri tentang pemberantasan narkoba. Namun begitu kepolisian tidak dapat bekerja sendirian sehingga dibantu dari BNN Sumut, TNI, Bea Cukai, Avsec dan elemen masyarakat,” katanya.

Whisnu juga menyoroti penindakan peredaran narkoba di kawasan Jermal 15 yang dilakukan jajaran Polrestabes Medan. Hal itu dikarenakan ketika aparat melakukan upaya pemberantasan narkoba mendapat perlawanan.

“Namun begitu upaya pemberantasan narkoba di kawasan Jermal 15 itu bisa dilakukan karena kepolisian mendapat dukungan dan bantuan dari elemen masyarakat,” ujarnya seraya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Dengan adanya informasi dari masyarakat tentunya kepolisian dapat bekerja secara maksimal melakukan penindakan lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba,” terang mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menerangkan, terhadap barang bukti skala besar akan dimusnahkan sebagai komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatra Utara, seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (26/2/2026) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *