Hukum  

Masuk gedung dimintai KTP-difoto, manajemen langgar UU

Foto: Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

STRATEGINEWS.id, Medan — Meninggalkan kartu pengenal seperti KTP di front office untuk masuk ke gedung jadi salah satu hal lumrah terjadi di beberapa lokasi. Bahkan jadi sesuatu yang wajib dilakukan karena jika tidak mematuhi tidak bisa mengakses tempat tersebut.

Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menilai, langkah-langkah tersebut sebagai ketidakpatuhan pada prinsip pelindungan data pribadi.

“Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” kata Parasurama, Senin (16/2/2026).

Dia menyebutkan, bisa menjadi “pelanggaran” karena ada beberapa prinsip yang tidak terpenuhi. Misalnya tujuan pengumpulan data itu harus terbatas dan relevan. Pengendali data juga tidak memenuhi unsur keabsahan. Karena data pribadi yang dikumpulkan tidak relevan dan untuk tujuan lain.

Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi sejak 2022. Aturan ini mengatur dengan ketat hak warga RI sebagai pemilik data pribadi serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan serta institusi pemerintah yang lalai melindungi data pribadi.

Namun, pelaksanaan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti perintah UU. Badan pengawas tersebut seharusnya berdiri 1 tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.

“Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi,” ujarnya.

Pihak pengelola gedung seharusnya bisa mencari cara selain mengumpulkan KTP atau pemindaian wajah, dalam hal ini cara yang tidak berisiko untuk masyarakat, termasuk menyediakan opsi agar tidak membatasi aktivitas masyarakat untuk mengakses tempat tersebut.

Parasurama menegaskan, privasi seharusnya bisa diberikan secara default dan by desain. Pelindungan atas privasi juga harus dilakukan pengelola area-area terbatas, termasuk untuk gedung.

“Nah, itu sebenarnya merupakan bagian dari pelanggaran data, perlindungan data pribadi. Karena ini sama hal dengan platform digital ya, bagaimana kita bisa menikmati platform yang tidak ada ads dengan membayar misalnya gitu,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan, foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi yang diakui menurut Dukcapil.

Terkait dengan keamanannya, Alfons mengatakan bergantung pada pengelolaan datanya, yakni cara mereka menyimpan data, apakah sudah aman atau tidak.

“Lalu apakah itu aman atau tidak ya tergantunglah pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman, ya kalau data bocor ya selesai juga. Yang tidak selesai juga akan bocor datanya gitu loh. Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi,” kata Alfons, seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, Selasa (17/2/2026) malam.

(KTS/rel)

Sumber: cmbcindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *