IRT di Medan korban penipuan asuransi yang mobilnya disita paksa debt collector

Foto: Dessie Samridha menceritakan hal yang dialaminya kepada wartawan.

STRATEGINEWS.id, Medan — Kejadian pahit menimpa ibu rumah tangga (IRT) bernama Dessie Samridha, warga Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatra Utara. Niat mengurus asuransi mobil membuat mobil Toyota Innova Reborn hasil kerja kerasnya dirampas paksa oleh debt collector.

Ceritanya, saat itu Dessie ditawarkan asuransi mobilnya oleh Ade Ziaul Fitra, warga Jalan Amaliun, Medan. Untuk mengurus asuransi itu, Ade memintanya menyerahkan BPKB mobilnya. Namun bukan untuk persyaratan asuransi, ternyata Ade menggadaikan PKBM tersebut kepada perusahaan pembiayaan PT Moladin.

Ade menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 242 juta tanpa sepengetahuan Dessie sebagai pemilik. Karena angsuran tidak dibayarkan, mobil Dessie kemudian diambil paksa debt collector dari PT Moladin.

Ade Ziaul Fitra ditahan pihak kepolisian atas perkara tersebut. Mobil milik Dessie Samridha juga disita sebagai barang bukti berikut BPKB yang ada di kantor PT Moladin.

Proses persidangan berjalan dan Dessi Samridha mengikuti prosesnya. Namun, putusan pengadilan menetapkan BPKB miliknya dikembalikan ke PT Moladin, sedangkan hanya 1 unit mobil Innova Reborn miliknya yang dikembalikan kepadanya.

Padahal, dia mengaku, tidak pernah berurusan apa pun dengan perusahaan leasing tersebut dan fakta persidangan jelas bahwa Ade Ziaul Fitra yang menerima uang dari PT Moladin dengan menggadaikan BPKB milik Dessie Samridha secara diam – diam.

Putusan ini dinilai janggal dan sarat kepentingan. Dessie Samridha berupaya memperjuangkan apa yang menjadi haknya, dengan beberapa kali menanyakan kepada jaksa yang menangani perkara yakni Sofyan Agung Maulana.

“Dengan enteng jaksa menerangkan bahwa BPKB tersebut wajar dikembalikan kepada leasing karena leasing ada kerugian dan BPKB juga awalnya disita dari leasing maka harus dikembalikan kepada leasing. Logika sesat, apakah masih ada keadilan di negeri ini,” kata Dessie, Senin (16/2/2026).

Debt collector yang mengatasnamakan PT Moladin, sebut Dessie, merampas paksa mobil Innova Reborn miliknya.

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat mobil dibawa oleh suaminya untuk bekerja di daerah Siantar, padahal saat itu suaminya sudah menerangkan bahwa mereka tidak pernah ada urusan dengan leasing dan mobil tersebut sudah melewati proses persidangan.

Penjelasan itu tidak diindahkan pihak debt collector yang berjumlah sekitar 15 orang. Belum lagi pengancaman dan intimidasi yang didapatkan korban.

Pihak debt collector langsung merampas mobil tersebut dari suami Dessie. Atas kejadian tersebut dia pun membuat Laporan Polisi di Polda Sumut dan berharap agar para pelaku kriminal tersebut dapat diproses hukum.

Dessie berharap proses hukum bisa berjalan dengan seadil-adilnya. Apalagi, bilangnya, dalam hal ini dirinya tidak pernah berhubungan sama sekali dengan pihak leasing, seperti dikutip dari tribunnews.com, Selasa (17/2/2026) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *