STRATEGINEWS.ID, Subulussalam – Sejumlah guru di Kota Subulussalam mengaku kecewa dan keberatan atas adanya dugaan kutipan sebesar Rp250 ribu per guru yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru.
Kutipan tersebut disebut-sebut dengan alasan sebagai “ucapan terima kasih” kepada sejumlah instansi, di antaranya Dinas Pendidikan, Inspektorat, BPKAD, dan Kementerian Agama Kota Subulussalam.
Berdasarkan hasil penelusuran strateginews.id,dari bukti setoran yg ada, praktik kutipan tersebut telah berlangsung sejak awal Januari 2026 dan diduga telah menyasar puluhan guru, baik di tingkat sekolah dasar maupun menengah pertama.
Para guru yang menjadi korban kutipan menyatakan bahwa tidak pernah ada dasar hukum, surat resmi, atau keputusan organisasi yang menjadi landasan penarikan dana tersebut. Kutipan dilakukan secara informal dan menimbulkan tekanan psikologis, karena dikhawatirkan dapat berdampak pada urusan administrasi dan penilaian kinerja.
Kadis pendidikan kota Subulussalam Nasrul menanggapi perihal tersebut mengecam keras perbuatan tersebut. Dan meminta awak media mengklarifikasi ke organisasi guru yg ada di kota Subulussalam.
Kepala Kantor Kemenag Subulussalam Munawar yg dikonfirmasi menjawab tdk ada memerintahkan perihal tersebut, jikalau ada yg menjual instansi saya bahkan diri saya pribadi siap untuk di jumpa kan ke dirinya.
Inspektur Inspektorat Subulussalam Ridho yg dikonfirmasi strateginews id menyampaikan pihak nya tidak tahu menahu perihal tersebut.
Sementara itu Ketua PGRI Kecamatan Simpang Kiri, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa :
“Untuk guru umum SD dan SMP di Simpang Kiri, saya pastikan tidak ada kutipan, karena sampai hari ini tidak ada laporan yang masuk kepada saya”, jelas nya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa kutipan yang terjadi bukan kebijakan resmi organisasi profesi guru, melainkan diduga kuat merupakan tindakan oknum perorangan.
Sejumlah guru berharap agar APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) serta APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut, guna menjaga marwah dunia pendidikan dan melindungi guru dari praktik yang merugikan.
Praktik kutipan tanpa dasar hukum di lingkungan pendidikan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
Setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dikategorikan sebagai pungutan liar dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.
3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Menegaskan bahwa pungutan wajib tanpa dasar hukum dilarang, apalagi jika bersifat memaksa dan tidak transparan.
4. PP Nomor 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PNS dilarang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, termasuk menarik pungutan ilegal.
Kasus dugaan kutipan Rp250 ribu per guru ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan di Kota Subulussalam. Guru sebagai pilar pendidikan seharusnya dilindungi, bukan justru dibebani oleh praktik-praktik yang tidak memiliki dasar hukum.
Media ini mendorong Inspektorat, APIP, dan APH untuk segera melakukan klarifikasi, audit, dan penindakan agar tidak menimbulkan preseden buruk serta mengembalikan kepercayaan insan pendidikan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
[dedi]












