Hukum  

LBH Medan: Dinilai ancam demokrasi dan penegakan hukum, Polri-Kejagung siap laksanakan KUHPidana-KUHAP baru

Foto: Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

STRATEGINEWS.id, Medan — Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai bahwa KUHPidana dan KUHAPidana yang baru telah ‘mengancam’ demokrasi dan penegakan hukum, maka secara hukum harus ditunda pemberlakuannya melalui Perpu.

KUHPidana dan KUHAPidana baru itu juga berimplikasi dalam ketidaksiapan teknis regulasi dan beban budaya kerja aparat penegak hukum (APH) yang masih sangat koruptif, represif dan berorientasi hanya kepada pelaku daripada korban.

”Maka patut secara hukum harus ditunda pemberlakuannya dan membuka kembali partisipasi publik secara menyeluruh guna perbaikan, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dan Richard SD Hutapea dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu (3/1/2026).

Disebutkan, pemberlakuan KUHPidana (UU Nomor 1/2023) dan KUHAPidana baru (UU Nomor 20/2025) secara faktual telah resmi berlaku Jumat (2/1/2026).

”Menyoroti berlakunya KUHPidana dan KUHAPidana yang sedari awal pembentukannya mengkhawatirkan kerena minimnya meaningful participation (partisipasi bermakna), serta apakah hukum pidana dan hukum acara pidana a quo akan menjadi instrumen negara hukum yang membatasi kekuasaan/APH atau justru menjadi alat kekuasaan pemerintah untuk merepresi dan membungkam masyarakat,” kata Irvan.

Menurut LBH Medan, KUHPidana dan KUHAPidana itu diperkirakan jauh dari harapan masyarakat. Terlihat jelas ketika kesiapan negara dalam menyambut aturan hukum baru ini menjadi sorotan utama, mengingat masih banyaknya peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden) yang belum disahkan.

”Dapat memicu risiko terjadinya ‘bencana keadilan dan kepastian hukum’ yaitu kebingungan dan kekacauan hukum di lapangan bagi para APH maupun masyarakat luas,” jelas Irvan.

Paradigma penegakan hukum pidana 2024-2025 harusnya menjadi evaluasi menyeluruh oleh pemerintah semisal masih segar di ingatan masyarakat di mana penegakan hukum diwarnai oleh politisasi proses pidana dan instrumentalisasi APH.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, problematika tersebut memunculkan opini masyarakat ketika lahirnya istilah ‘Partai Coklat’ sebagai bentuk pelemahan supremasi hukum oleh penguasa. Begitu juga dewasa ini pemerintah disibukkan dengan problem besar yaitu reformasi kepolisian dan sistem peradilan pidana yang dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum di Indonesia.

Dari pelanggaran hak asasi manusia di mana masyarakat sipil mencatat angka penangkapan massal terhadap demonstran dan aktivis lingkungan yang sangat tinggi, seringkali disertai dengan penggunaan instrumen hukum yang gegabah seperti UU Perlindungan Anak dalam mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.

Di sisi lain, impunitas korporasi dalam kejahatan lingkungan masih sangat kuat, sanksi administratif lebih dominan daripada pemidanaan yang memberikan efek jera, meski dampak kerusakannya bersifat ekosida dan lintas generasi.

Terpisah, pihak Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan kesiapan dalam melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku Jumat (2/1/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Andiko, membenarkan hal itu. Dia mengatakan, panduan dan pedoman terkait dengan pelaksanaan KUHPidana dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri dan telah ditandatangani Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Syahardiantono.

Untuk itu, seluruh petugas pengemban penegakan hukum pada Polri, yaitu Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, dan Densus 88, telah mengimplementasikan pedoman tersebut.

”Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah memedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo kepada pers, seperti dikutip dari blokberita.com, Minggu (4/1/2026) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *