STRATEGINEWS.id, Larantuka – Persoalan dugaan kesalahan pengelolaan dana desa kembali menyita perhatian setelah sekelompok warga mengadukan oknum Kades desa Terong, kecamatan Adonara timur, kabupaten Flores timur (Flotim) ke kantor cabang (Kancab) Kejaksaan Negeri(Kejari) Flotim di Waiwerang.
Pasalnya dugaan penyalah gunaan Dana Desa di desa Terong tersebut mulai terdeteksi warga sejak ada kebijakan pengadaan tanah oleh pemerintah desa Terong dengan mengunakan Dana Desa(DD) ditahun 2024.
Pengadaan dua (2) bidang tanah di kota Kupang oleh Pemdes Terong, jelas forum peduli, dinilai salah prosedural dan melanggar ketentuan peruntukan penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan Undang – undang Desa dan undang – undang terkait kewenangan pengadaan tanah oleh pemerintah.
Dalam keterangannya kepada media ini, forum peduli Terong menilai pengadaan tanah yang telah dilakukan oleh pemdes Terong melanggar ketentuan pengadaan tanah karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor (19) tahun 2021 dan perubahannya pada peraturan pemerintah nomor (39) tahun 2023.
” Kewenagan pengadaan tanah sesuai regulasi sebetulnya milik pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten /kota. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan apalagi menggunakan Dana Desa” beber Forum Peduli Terong kepada media ini.
Pengunaan dana desa, jelas forum peduli Terong, sudah jelas terlihat dalam ketentuan undang – undang desa yakni untuk pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur desa dalam cakupan untuk peningkatan kesejatraan hidup warga desa tidak untuk pengadaan tanah apalagi pengadaan ini sampai di kota Kupang.
Keanehan dalam pengadaan tanah, jelas Forum peduli Terong, terjadi di tahun 2024 tehadap dua (2) objek bidang tanah di kota Kupang , NTT yang menelan anggaran Dana desa kurang lebih 216 juta rupiah. Satu(1) bidang tanah kosong dan satu lagi bidang tanah dengan bangunan usang tampa akses jalan ke lokasi. Diperuntukan untuk apa dalam aspek pemanfaatan yang jadi keanehan lainnya. Pengadaan tanah ini jelas melanggar prosedural kewenangan pengadaan tanah oleh pemerintah dan peruntukan penggunaan dana desa yang sebenarnya.
Dalam keterangan Forum peduli Terong menyebut, laporan ke Kantor Cabang Kejari Waiwerang, juga termasuk intem alokasi anggaran Dana desa untuk bantuan perumahan bagi warga. Karena ditemukan keanehan dalam fakta lapangan. Alokasi anggaran bantuan perumahan Rp.100 juta hanya diperuntukan bagi dua warga saja dan satu diantaranya di terima aparat desa Terong,beber Forum peduli Terong.
“Kita berharap laporan dugaan penyalah gunaan dana desa di desa Terong yg sudah diadukan ke kantor Cabang Kejari Waiwerang dapat di tindak lanjuti untuk menemukan titik terang agar warga masyarakat Terong jangan lagi di susahkan,” tutup penjelasan Forum peduli Terong.
Kepala cabang (Kancab) Kejaksaan Negeri (Kejari) Waiwerang Flores timur (Flotim), Emanuel Yuri Gaya Makin,SH yang di konfirmasi media ini (Rabu, 26/11/2025) menyatakan penanganan laporan warga desa terkait dugaan penyalah gunaan Dana Desa sudah sepenuhnya diserahkan ke pihak Inspektorat Flores untuk dilakukan audit.
” Kejari Cabang Waiwerang sudah mengirim surat permohonan audit ke Inspektorat Flotim untuk desa Tapobali, desa Terong, desa Kenotan dan desa Waitukan ” jelas Emanuel Makin.
Untuk sementara lanjut Emanuel Makin, pihak Inspektorat Flotim telah mengirimkan kembali hasil audit ke Kejari cabang Waiwerang yakni desa Tapobali.
“Terkait tingkat kerugiannya akan disampaikan setelahnya” tutup Emanuel Yuri Gaya Makin,SH. (MB/D)












