Polisi tabrak perempuan di Medan diduga akibat cinta segitiga

STRATEGINEWS.id, Medan — Anak buah Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, yang menabrak seorang perempuan di depan tempat hiburan malam (THM) Golden Tiger Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Sumatra Utara, viral di media sosial.

Berdasarkan unggahan salah satu media sosial (medsos) yang didapat, Senin (3/11/2025), menyebutkan bahwa tragedi tabrakan itu diduga gegara perempuan di THM Golden Tiger, di mana terjadi cekcok internal antara dua kelompok polisi sama-sama menenggak minuman keras di THM tersebut.

Dari keterangan saksi mata, bahwa korban Elida dikabarkan berada di dalam klub bersama tiga oknum polisi bintara sembari menikmati miras. Namun, tiba-tiba dua perwira disebut-sebut dari Polrestabes Medan berpangkat Iptu (MF) dan Ipda (TS) datang lalu diduga menarik Elida dari tangan para bintara itu.

Oknum bintara itu pun merasa tidak senang. Dalam kondisi mabuk terjadi keributan. Tak lama, mobil Toyota Innova yang ditumpangi kedua perwira itu keluar dari lokasi. Tak lama, perempuan itu pun keluar dari THM tersebut.

Diduga karena emosi dan sakit hati, membuat ketiga bintara tersebut mengejar lalu menabrak mobil perwira itu hingga menyebabkan korban Elida yang sedang jalan menuju mobilnya tertabrak nyaris tewas dan sampai kini masih kritis di rumah sakit Columbia Asia menjalani perawatan medis.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, saat dikonfirmasi mengenai penyebab oknum polisi menabrak seorang perempuan itu belum mengetahuinya.

“Belum tahu saya penyebabnya bang. Saya cek dulu ya?” ujarnya.

Dia menyebutkan, Polda Sumut menetapkan seorang personel Bripda VPA sebagai tersangka karena menabrak seorang perempuan hingga nyaris tewas di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat.

“Bripda VPA telah ditetapkan tersangka selaku pengemudi mobil yang menabrak korban,” sebutnya, bahwa penetapan tersangka terhadap Bripda VPA itu setelah penyidik Satlantas Polrestabes Medan melakukan gelar perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terhadap korban.

“Atas perbuatannya, Bripda VPA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” ungkap Rohani.

Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi di depan THM Golden Tiger di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Minggu 26 Oktober 2025 dinihari.

Ketika itu mobil Honda Mobilio warna hitam yang dikendarai anggota Polri Bripda VPA, bersama rekannya Bripda ST, dan Bripda BI menabrak seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana Tamin (26).

Setelah menabrak korban, kendaraan yang kemudikan anggota Polri itu hilang kendali dan menabrak trotoar jalan hingga mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan.

Terhadap ketiga anggota ini telah ditahan patsus. Berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengonsumsi alkohol, seperti dikutip dari invocavit.com, Selasa (4/11/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *