STRATEGINEWS.id, Medan — Kejari Belawan menahan SM, tersangka korupsi dana BOS SMAN 19 Medan, Rabu (24/9/2025).
Dengan penahanan tersangka penyedia barang dan jasa ini, maka jumlah tersangka korupsi dana BOS SMAN 19 bertambah dan menjadi empat orang.
Sebelumnya, Kejari Belawan telah menahan tiga tersangka yakni RN selaku kepala sekolah, EY selaku bendahara dan TJT selaku penyedia barang pada SMAN 19 Medan tahun 2022-2023.
Akibat perbuatan keempat tersangka, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 772.711.214.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 07/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tersangka SM ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Klas 1 Medan hingga 13 Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan, penyidik menahan tersangka dengan pertimbangan pasal 21 ayat 1 KUHAP dan dikhawatirkan melarikan diri serta merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
Selain itu, penahanan terhadap tersangka juga untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti dikutip dari metroonline.co, Rabu (24/9/2025) malam.
(KTS/rel)








