Hukum  

Ditetapkan Jadi Tersangka Melanggar UU Perlindungan Anak, Kejari Flotim Gelar Restorative Justice

STRATEGINEWS.id, Flotim – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Flores timur(Flotim) kembali mengelar upaya perdamaian antara korban kekerasan dan pelaku kekerasan melalui pendekatan komunikasi dan mediasi untuk pemukihan hubungan yang rusak akibat tindakan kejahatan dengan mengedepankan nilai kearifan lokal berdasrkan hati nurani. Upaya Restorative justice masih menjadi alternatif utama lembaga Kejaksaan Negeri Flotim dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Hal ini di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim, Teddy Rorie,SH melalui Kepala seksi(Kasi) Pidana umum(Pidum) I Nyoman Sukrawan,SH.MH kepada media ini (Kamis,18/9/2025) usai Kejari Flotim menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative (RJ-35)nomor 07/N.3.16/Eoh.2/09/2025 terhadap tersangka Anastasia Kolin alias Soni dan tersangka Petrus Kolin alias Pongki.

Dalam perkara tindak pidana kekerasan ini kata I Nyoman Sukrawan, melibatkan anak korban Wilhelmus W yang semuanya berasal dari kelurahan Weri, kecamatan Larantuka, kabupaten Flotim. Tersangka melanggar pasal [ 80] ayat [ 1 ] jo pasal [ 76D ] undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terhadap perkara ini jelas I Nyoman, Kejari Flotim kembali menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restorative melalui ekpose perkara secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum, Prof.Dr Asep Nana Mulyana,SH.M.Hum serta Direktur JAM pidum Kejagung bersama wakil kepala Kejaksaan tinggi NTT, Prihatin, SH serta Aspidum Kejati NTT yang pada tahapan sebelumnya telah dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Flotim tertanggal 4 september 2025 sehingga Kejaksaan Flotim dapat mengupayakan perdamaian melalui Restorative Justice (RJ).

Dalam proses perdamaian ini jelas I Nyoman, Kepala Kejaksaan Negeri Flotim, Teddy Rorie, SH mengeluarkan surat perintah (RJ-1) nomor 07/N.3.16/E.oh.2/09/2025 tanggal 4 September 2025 yang menunjuk Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan, SH.MH sebagai fasilitator perdamaian terhadap tersangka Anastasia Kolin dan tersangka Petrus Kolin dengan anak korban Wilhelmus W sehingga dapat terwujud perdamaian pada 9 September 2025 disaksikan para tokoh masyarakat, penyidik, keluarga tersangka dan keluarga korban.

Anak korban Wilhelmus W dan kedua tersangka menyetujui upaya perdamaian yang di tawarkan penuntut umum/fasilitator dan bertempat di rumah RJ kantor camat Larantuka, kedua pihak bersepakat berdamai tampa syarat.

Terhadap perdamaian ini, tersangka selaku istri korban telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya terhadap korban selaku suaminya dan berjanji untuk tidak mengulangi.

Syarat penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative jelas I Nyoman, harus memenuhi syarat dan ketentuan yakni, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima [ 5 ] tahun, Tindak pidana yang di lakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000 dan tingkat ketercelaan.

” Penghentian penuntutan perkara ini tentu mengacu kepada peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dapat di berikan kepada kedua tersangka ini karena, kedua tersangka ini baru pertama melakukan tindak pidana, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta Jaksa sebagai fasilitator telah melakukan perdamaian dengan mempertemukan kedua belah pihak di saksikan tokoh masyarakat dan kedua belah pihak dan anak korban telah memaafkan, respon positif dari masyarakat juga menjadi hal penting dalam penyelesaian perkara ini,” ucap I Nyoman.

“Dengan telah terpenuhinya syarat dalam proses penyelesaian perkara pidana ini, Kepala Kejaksaan Negeri Flotim, Teddy Rorie, SH selanjutnya menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative (RJ-35) nomor 07/N.3.16/E.oh.2/ 09/2025 tanggal 18 September 2025 sebagai perwujudan asas kemanfaatan serta memberikan rasa keadilan yang humanis kepada para pihak,” tutup I Nyoman Sukrawan, SH MH.

[MB]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *