Strateginews.id, Wajo Sulsel -– Dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang oknum Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Wajo dan/atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone menjadi sorotan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya perbaikan mobil dinas yang disebut-sebut dilakukan di dua daerah, yakni Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone, serta dugaan pencairan dana Dharma Wanita Kementerian Agama Kabupaten Wajo.
Berdasarkan informasi yang beredar, muncul dugaan bahwa biaya perbaikan kendaraan dinas dibebankan melalui mekanisme pembayaran di dua satuan kerja yang berbeda. Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa dana Dharma Wanita Kementerian Agama Kabupaten Wajo dicairkan oleh oknum yang bersangkutan berinisial MS (53).
Namun, hingga kini kebenaran informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang termasuk dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), khususnya asas akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan negara.
Setiap penggunaan anggaran negara maupun dana organisasi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pihak mendorong agar Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, pihak Kementerian Agama Kabupaten Wajo maupun Kementerian Agama Kabupaten Bone belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan (cover both sides).
[mus/tim]










