STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Perselisihan antarwarga terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial berakhir damai setelah dimediasi oleh Pemerintah Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu (30/08/2025).
Kasus ini berawal dari unggahan akun Instagram eka fitri dan akun gmybet14, yang diduga dikelola oleh Eka Fitri. Akun tersebut menuliskan kalimat bernada menghina dan mencemarkan nama baik Eva Susanti,warga setempat, melalui postingan di Facebook, Instagram, dan grup Kabar Subulussalam.
Unggahan itu antara lain berisi ujaran seperti: “suami istri sama busuknya, dan keluarganya juga sama”, serta kalimat “tolong bagaimana caranya agar cepat musnah sate bang Amir” yang dilanjutkan dengan sindiran “pernah dapat sate busuk keras”.
Merasa dirugikan, pihak Eva sempat menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Namun, berdasarkan Qanun Aceh tentang penyelesaian perselisihan antarwarga, Pemerintah Desa Subulussalam Selatan kemudian memfasilitasi mediasi untuk mencari jalan damai.
Dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak, disepakati bahwa:
1. Pihak pertama (Eka Fitri) wajib melakukan klarifikasi secara terbuka melalui video dan menghapus semua postingan yang telah disebarkan.
2. Eka Fitri juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Jika terbukti mengulangi, kasus akan dilanjutkan ke jalur hukum.
3. Pihak kedua (Eva) bersedia mencabut laporan kepada pihak berwajib setelah klarifikasi dilakukan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, pemerintah desa menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai demi menjaga kerukunan antarwarga.
Kepala Desa Subulussalam Selatan Rahmadi mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan menghindari ujaran yang dapat merugikan orang lain.
“Jempol di media sosial bisa menjadi awal perselisihan besar. Karena itu, kita harap warga bisa lebih hati-hati,” ujarnya.
[dedi]










