Oleh, Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,Mkn
Indonesia sebagai Negara hukum punya satu asas paling dasar: equality before the law. Di depan hukum semua sama. Pejabat, rakyat, orang dekat presiden, orang biasa. Tidak ada kasta.
Tapi belakangan muncul kegaduhan di publik. Saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman mantan pejabat tinggi Kejagung, muncul pertanyaan: “Kenapa tidak minta izin Presiden dulu?”
Pertanyaan itu dilempar figur hukum senior di ruang publik. Alasannya: yang digeledah adalah “orang dekat” dan “kesayangan Presiden”. Seolah kedekatan jadi tameng hukum.
Ini berbahaya. Karena jika logika “izin Presiden” dipakai, maka kita sedang membangun 2 sistem hukum. Satu untuk orang dekat penguasa, satu untuk rakyat biasa.
Lalu bagaimana bunyi hukumnya? Sepanjang sejarah hukum lahir di dunia ini, belum ada satu pasal pun yang mengatur: penggeledahan harus izin Presiden jika tersangkanya orang dekat istana.
Yang ada justru sebaliknya. KUHAP Pasal 33 jelas. Penggeledahan rumah dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri. Dalam keadaan mendesak, penyidik bisa langsung geledah dengan syarat lapor 2×24 jam ke Ketua PN.
UU KPK Pasal 12 juga tegas. Penyidik KPK berwenang melakukan penggeledahan tanpa campur tangan eksekutif. Cukup izin Dewan Pengawas KPK.
UU Kejaksaan dan UU Polri juga sama. Kewenangan penyidikan melekat pada institusi, bukan pada kedekatan seseorang dengan Presiden. Tidak ada satu baris pun tertulis “kecuali orang dekat Presiden”.
Contoh nyata sudah ada. Badan Gizi Nasional / BGN. Kepala BGN ditangkap dan diproses hukum. Padahal BGN adalah program prioritas Presiden. Kedekatan pejabat BGN dengan Presiden disebut “satu meter”.
Saat itu tidak ada yang ribut soal “izin Presiden”. Proses hukum jalan. Penyidik bekerja sesuai KUHAP. Tidak ada delegasi khusus karena “dekat istana”.
Kenapa sekarang berbeda perlakuannya? Inilah yang bikin publik bingung. Jika besok ada OTT kepala desa, tidak ada yang tanya izin Bupati. Jika tangkap direktur BUMN, tidak ada yang tanya izin Menteri.
Lalu kenapa saat yang digeledah pejabat tinggi, tiba-tiba muncul narasi “izin Presiden”? Ini sama saja menempatkan Presiden sebagai “dewan pertimbangan” dalam proses penyidikan.
Padahal Presiden sudah disumpah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika Presiden ikut tanda tangan izin geledah, justru Presiden bisa terseret dalam pusaran politik hukum. Itu melanggar prinsip pemisahan kekuasaan.
Kedekatan personal tidak boleh jadi ukuran hukum. Hari ini yang dekat, besok bisa berseberangan. Hukum harus berdiri di atas dokumen, bukti, dan pasal. Bukan di atas foto, kedekatan, atau “kesayangan”.
Jika kita biarkan wacana “izin Presiden” ini hidup, maka pesannya ke publik jelas: korupsi aman selama dekat dengan penguasa. Itu racun bagi pemberantasan korupsi.
Tugas aparat penegak hukum hari ini sederhana: Bekerja sesuai UU. Tunjukkan surat izin PN. Tunjukkan 2 alat bukti. Lakukan. Jangan tanya siapa dia. Tanya: apa buktinya.
Hukum tidak mengenal istilah “orang dalam” dan “orang luar”. Yang ada hanya “terlapor” dan “bukan terlapor”. Jangan kotori hukum dengan politik kedekatan. Karena kalau hukum tunduk pada kedekatan, maka keadilan sudah mati sebelum diuji di pengadilan.
*) Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI






