Eksekusi Saiful Hanif, Membongkar Celah Korupsi di Balik Sistem Keuangan Daerah

STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam akhirnya mengeksekusi Saiful Hanif, mantan Sekretaris Dinas Keuangan Kota Subulussalam, setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dirinya. Dari sekadar hukuman 1 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, kini Saiful harus menjalani total 7 tahun penjara: 4 tahun untuk kasus proyek fiktif di Dinas PUPR tahun 2019 dan 3 tahun untuk kasus penarikan ganda dana kegiatan di Dinas Perkebunan.

Kajari Subulussalam, Supardi, S.H., mengungkapkan bahwa jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, namun majelis hakim MA memutus dengan Pasal 3 UU Tipikor yang menekankan pada unsur penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Saiful Hanif selaku admin sistem SIMDA memiliki kewenangan penuh, dan ia tidak dapat membuktikan bahwa password yang dimilikinya pernah diberikan atau digunakan pihak lain,” jelas Supardi.

Celakanya SIMDA: Satu Password, Ratusan Miliar Bisa Melayang

Kasus ini membuka mata publik tentang betapa rentannya Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), sebuah aplikasi yang seharusnya mengontrol keuangan pemerintah daerah. Dengan satu akun admin, segala proses pencairan, pengesahan, hingga otorisasi anggaran bisa dimanipulasi.

Dalam kasus PUPR, proyek fiktif bisa dicairkan. Sementara di Dinas Perkebunan, dana satu kegiatan bisa ditarik lebih dari sekali. Celah ini muncul karena lemahnya kontrol internal dan dominasi satu orang terhadap sistem.

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa dalam praktiknya, password sering kali diketahui lebih dari satu orang. Namun, tanggung jawab hukum tetap jatuh kepada pemegang resmi akun.

Vonis MA, Peringatan Bagi Birokrat Daerah

Vonis MA yang memperberat hukuman Saiful menjadi preseden penting. Bahwa alasan “tidak tahu” atau “hanya menjalankan perintah” tidak bisa lagi dijadikan tameng hukum, terutama bagi pejabat yang memegang akses administratif strategis.

Kasus ini juga menunjukkan adanya pergeseran paradigma: dari sekadar menjerat pelaku fisik pencairan dana, kini hukum mulai menyoroti aktor-aktor teknis yang memungkinkan praktik itu terjadi.

Dampak Politik dan Sosial

Eksekusi Saiful Hanif memicu pertanyaan di masyarakat Subulussalam: apakah kasus ini akan membuka tabir lebih luas tentang siapa saja yang diuntungkan dari pencairan ganda dan proyek fiktif tersebut? Ataukah, seperti biasa, kasus berhenti di level pejabat teknis, sementara aktor politik di belakang layar tetap bebas?

Yang jelas, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejari Subulussalam: apakah akan ada tersangka baru, atau Saiful Hanif dibiarkan menjadi kambing hitam tunggal dalam skandal ini.

[Dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *