STRATEGINEWS.id, Medan — Misteri kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) di Hotel Sorake Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, akhirnya terungkap.
Lewat temu pers, Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, menjelaskan, IRT berinisial S tersebut merupakan korban pembunuhan teman prianya.
”Korban S dianiaya dan dibunuh Muhammad alias Amat, 61, seorang nelayan warga Dusun I, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, yang merupakan teman prianya saat check in di Hotel Sorake Minggu malam,” jelas Doly, Kamis (23/4/2026).
Dipaparkan Doly, korban SS, 41, warga Dusun XI, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, bersama tersangka datang ke Hotel Sorake dan bertemu dengan resepsionis Haris Hidayat, Minggu 19 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Setelah membayar biaya hotel, keduanya masuk ke kamar nomor 15. Sebelum masuk ke kamar, tersangka memesan dua botol air mineral dan segelas air panas.
”Di dalam kamar hotel, tersangka kemudian menyeduh kopi dewasa merek Jantan yang dibawanya dan meminumnya,” beber Doly.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka mengajak korban berhubungan badan. Usai berhubungan badan, korban meminta tersangka membelikan nasi goreng. Namun, begitu nasi goreng dibeli, korban malah sudah tidur sehingga nasi goreng tersebut tidak dimakan.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Senin (20/4/2016), tersangka membangunkan korban dan kembali mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak permintaan tersangka.
Tak terima penolakan dari korban, tersangka marah-marah. Korban tidak memedulikan kemarahan tersangka dan melanjutkan tidurnya.
Begitu korban tertidur, tersangka yang masih dikuasai amarah langsung menduduki tubuh korban dan mencekik leher korban sembari membekap mulutnya. Mendapat perlakuan kasar itu, korban meronta-ronta dan sempat berteriak minta tolong.
Jeritan korban didengar Haris Hidayat dan Endi Azrian. Spontan keduanya mendatangi kamar 15 dan menemukan korban dalam posisi tertelentang. Kondisi korban terlihat seperti mengorok dan mengerang sembari memegang leher dan dadanya.
Melihat kondisi korban, keduanya langsung pergi mencari bantuan namun tidak mendapatkan bantuan. Keduanya kembali ke kamar 15 dan melihat korban sudah tidak bergerak lagi.
Curiga, Haris Hidayat langsung menghubungi Polsek Talawi yang dalam waktu singkat tiba di hotel bersama personel Satreskrim dan Tim Inafis Polres Batu Bara.
Personel Polres dan Inafis kemudian melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban yang sudah meninggal ke RSUD H OK Arya Zulkarnain.
Petugas menyita barang bukti berupa 1 saset bekas bungkusan kopi dewasa merek Jantan, 1 buah gelas, 2 buah bantal, 2 helai handuk, 4 puntung rokok kretek, 2 buah botol bekas air mineral, 1 mancis, permen, nasi goreng, sandal, dan tas berisi alat make up.
Dari RSUD H OK Arya Zulkarnain, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diotopsi.
”Berdasarkan pemeriksaan forensik di RS Bhayangkara, pada bagian luar terdapat luka memar pada kelopak mata, luka lecet dan memar di bagian mulut dan bibir serta memar pada leher,” jelas Doly.
Sedangkan berdasarkan pameriksaan dalam, terdapat bintik-bintik pendarahan pada paru-paru, terdapat pelebaran pembuluh otak serta terdapat buih halus pada saluran nafas.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1), dari KUH Pidana atau pasal 456 ayat (3) dengan ancaman pidana 7 hingga 15 tahun penjara.
Menjawab wartawan, Doly yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Supendi dan Kasat Reskrim AKP Masagus mengatakan, saat melakukan olah TKP, Satreskrim langsung membekuk Muhammad alias Amat, seperti dikutip dari kabarindoraya, Kamis (23/4/2026) malam.
(KTS/rel)












