STRATEGINEWS.id, Medan — Peristiwa hilangnya Syahdan Syahputra Lubis (35), anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Medan Teladan, Sumatra Utara (Sumut), akhirnya terkuak.
Pihak Polda Sumut mengungkapkan, yang bersangkutan ternyata korban penculikan dan pembunuhan sadis diduga karena hutang narkoba.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, membenarkan hal itu, kemarin. Dia menjelaskan, kasusnya bermula saat korban diculik pada 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di halaman parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Binjai.
Dia menyebutkan, pelaku utama bernama Mustafa, mantan anggota TNI yang melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sangkur sebelum memasukkannya ke bagasi mobil.
Jasad korban kemudian dibawa ratusan kilometer ke Pante Rheng, Samalanga, Bireun, Aceh. Lalu dibungkus karung, diberi pemberat batu dan dibuang ke laut.
Sementara dalang (otak pelaku) adalah Iskandar Daut, bandar narkoba yang kini buron dan diyakini kabur ke Malaysia, di mana Iskandar memerintahkan eksekusi karena korban belum melunasi hutang narkoba.
Sedangkan para eksekutor disebut menerima bayaran Rp 2,5 juta – Rp 10 juta untuk menghabisi nyawa korban.
Namun begitu, dari delapan pelaku, enam di antaranya sudah dibekuk dan satu masuk DPO serta satu lagi masih dalam penyidikan.
Selain itu, terdapat sejumlah nama ormas lain seperti GRIB Sumut juga terseret dalam penyelidikan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari mobil Honda Civic hitam, sangkur, baju korban, sepatu Nike Air putih, hingga motor trail tanpa plat.
”Para pelaku terancam pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dan pasal 338 KUHPidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 27 tahun penjara,” tukas Dirkrimum Polda Sumut, seperti dikutip dari blokberita.com, Senin (11/8/2025) siang.
(KTS/rel)












