Kasus Ancam Bunuh Di Tesbatan, Polsek Amarasi Dinilai Abaikan Laporan Korban

Yohanes R.L Tukan, SH

STRATEGINEWS.id, Kupang – Penyidik Polsek Amarasi, Polres Kupang, dinilai tidak profesional dan terkesan mengabaikan laporan masyarakat pencari keadilan terkait kasus ancam bunuh yang di laporkan korban Rut Dethan pada Minggu (18/5/2025) lalu.

Hal ini sangat bertentangan dengan Instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pelayanan terbaik kepada masyarakat, merespon cepat dan menindaklanjuti setiap keluhan/ pengaduan masyarakat tanpa menunggu viral di media sosial.

Demikian di tegaskan Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Yohanes R.L Tukan, SH, menanggapi keluhan pihak keluarga korban terkait mandeknya penanganan kasus yang di laporkan sejak bulan Mei lalu, namun belum juga di tindaklanjuti.

Korban Rut Dethan

“Saya kira tidak ada alasan penyidik mendiamkan kasus ini tanpa ada kejelasan. Apalagi korban selaku masyarakat pencari keadilan, tentunya berhak mempertanyakan progres penanganan kasus ini. sudah sejauhmana di tindaklanjuti. Ada apa sehingga terlapor belum juga di panggil dan dimintai keterangan?”tanya Yohanes saat saat dimintai tanggapannya, Sabtu (12/7/2025).

Menurut Yohanes, sikap tidak profesional penyidik Polsek Amarasi yang terkesan membiarkan kasus ini berlarut larut tanpa ada kejelasan dan kepastian bagi korban, jelas patut di pertanyakan karena mengabaikan instruksi Kapolri.

“Ini yang perlu di soroti karena menyangkut rasa keadilan bagi korban. Harusnya penyidik wajib memberikan informasi perkembangan hasil laporan penyelidikan dalam bentuk SP2HP kepada pihak pelapor/Korban baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”.tegas Yohanes.

Terpisah korban Rut Dethan, kepada media ini menyampaikan rasa kecewa atas kinerja penyidik Polsek Amarasi yang belum juga menindaklanjutkasus yang di laporkannya sejak bulan Mei lalu.

” Aneh, sudah di laporkan sejak bulan Mei lalu tapi terkesan diam dan pelaku belum juga di panggil. Jujur Sebagai seorang perempuan dan ibu rumah tangga, saya merasa tidak nyaman dan terancam dalam melakukan aktifitas setiap hari”. ungkap Rut.

Dirinya menegaskan, jika pihak Polsek belum juga menindaklanjuti kasus ini, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke Polres Kupang dan Poropam Polda NTT’.ujar Rut.

Sebelumnya diberitakan, korban Rut Dethan melaporkan kasus Ancam bunuh yang dilakukan terlapor
Ayub Ataupah kepada dirinya, di desa Tesbatan RT 016, RW 008 Amarasi, dengan bukti Surat Laporan Polisi Nomor : B/14/V/2025/Polsek Amarasi, Tanggal 18/5/2025.

Terlapor yang adalah anak tiri korban ini diduga melakukan tindak pidana mengancam bunuh korban dengan kata – kata kasar yang tidak sopan dan beretika hingga membuat korban trauma dan ketakutan.

” Hei perempuan busuk, saya potong kasi putus kau punya leher dan cincang kau punya tubuh. Lebih baik keluar dari saya punya halaman ini”. ungkap korban menirukan ucapan terlapor.

Hingga berita ini di turunkan, Kapolsek Amarasi belum berhasil di konfirmasi media ini. (Da).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *