KPK beberkan cara Topan Obaja Ginting atur proyek untuk menangkan PT DNG

Foto: Kadis PUPR Sumut Topan Ginting (kanan) mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau jalan di Desa Sipiongot, Padanglawas Utara, Kamis 25 April 2025.

STRATEGINEWS.id, Medan — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mempersiapkan cara yang rapi untuk memenangkan PT Dalihan Natolu Group (DNG) mengerjakan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, mulai dari survei, kemudian meminta kontraktor mempersiapkan diri untuk memasukkan penawaran lewat e-Katalog, mempersiapkan hal teknis hingga diberi uang.

Kronologinya diungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi pers KPK lewat saluran YouTube, Sabtu (28/6/2025).

Berikut ini kronologinya:

1.Pada 22 April 2025, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) bersama Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gunung Tua lainnya, melakukan survei off road di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

2.Topan Ginting kemudian memerintahkan Rasuli Efendi untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.

3.Akhirun kemudian dihubungi Rasuli Effendi yang memberitahukan bahwa pada Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta Akhirun menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.

4.Pada 23-26 Juni 2025, Akhirun kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-Katalog.

5.Selanjutnya Akhirun bersama-sama Rasuli Effendi dan staf UPTD mengatur proses e-Katalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

6.Bahwa atas pengaturan proses e-Katalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari Akhirun untuk Rasuli Effendi, yang dilakukan melalui transfer rekening.

7.Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan Ginting dari Akhirun dan M Rayhan Dulasmi Piliang selaku direktur PT RN melalui perantara.

Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan Rasuli Effendi, Akhirun, dan Rayhan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Satu lagi adalah Heliyanto, selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatra Utara.

Penetapan tersangka tersebut bagian dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap 6 orang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis (26/6/2025) malam.

Ada total komitmen fee Rp 2 miliar yang diduga terjadi dalam OTT itu, namun baru Rp 231,8 juta yang berhasil terungkap dalam OTT.

Diketahui, ada 6 orang yang dibekuk namun hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu lagi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena untuk sementara ini tidak cukup bukti.

Heliyanto diduga menerima suap untuk proyek yang akan dimenangkan PT DNG. Dia diduga telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024-Juni 2025.

Atas perbuatan mereka, Topan, Rasuli dan Heliyanto, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Kemudian Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Minggu (29/6/2025) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *