Strateginews.id, Singkawang Kalbar – Warga masyarakat mengapresiasi. Langkah Pemkot Singkawang melakukan pembahasan terhadap kenaikan NJOP tahun 2024.
Kenaikan NJOP yang berpengaruh signifikan terhadap kenaikan tinggi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu, belum lama ini telah dibahas Walikota dan Wakil Walikota Singkawang bersama jajaran Pemkot Singkawang.
“Kita berikan apresiasi kepada Pemimpin Kota Singkawang saat ini, Tjhai Chui Mie-Muhammadin. Pasangan pemimpin ini peka terhadap penderitaan rakyat. Dan telah mulai mengevaluasi kebijakan kenaikan NJOP tahun 2024. Hal ini membuktikan keberpihakan kepala daerah kepada warga masyarakat Singkawang yang terdampak. Akibat dari kenaikan tinggi harga NJOP. Harapan warga tentunya pajak bumi dan bangunan yang mereka bayarkan selama ini, kembali bisa berkesesuaian dan wajar , ” kata Direktur Lumbung Demokrasi Rakyat Singkawang (L-Deras), Andi Yanuar. Jum’at malam (18/04/2025).
Lanjut Andi mengatakan, Perwako dan SK Wako NJOP 2024 yang ditetapkan Pj. Walikota Singkawang diharapkannya, segera dibatalkan. Karena cukup berdampak pada warga masyarakat dan pelaku usaha.
Senada ditanggapi salah seorang warga Singkawang, Rudi Sandiosa, S.Sos. Dia mengatakan, Pemkot Singkawang diharapakan segera mencabut SK dan perwako NJOP 2024. Karena dampaknya telah membebani warga masyarakat Kota Singkawang. Padahal sebelumnya, secara aktif telah membayar PBB. Adanya kenaikan NJOP yang sangat tinggi, menyebabkan adanya kehilangan kemampuan warga untuk membayar pajak.
Sebelumnya, Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, SE.,M.H. dan Wakil Walikota Singkawang Muhammadin, SE., M.H, bersama jajaran pejabat teras Pemkot Singkawang, telah melakukan pembahasan kenaikan NJOP di Kota Singkawang.
Dilakukannya pembahasan Kenaikan NJOP saat ini, karena berpengaruh pada Kenaikan PBB. Sehingga sangat perlu untuk dievaluasi.
Evaluasi itu sendiri, sebagai penyesuaian rill harga ZNT (Zona Nilai Tanah) di lapangan yang saat ini sudah ditetapkan. Namun penetapan harga ZNT, terungkap telah membebani masyarakat.
“Menurut kami ini mempengaruhi rendahnya tingkat Pembayaran pajak saat ini, serta memperlambat Investasi di daerah,” tegas Wakil Walikota Singkawang, Muhammadin.
Pembahasan dan evaluasi kenaikan NJOP. Tentunya, sebut Muhammadin, dengan kajian kajian hukum untuk sebuah kesempurnaan.
Muhammadin pula menerangkan, pembahasan dan evaluasi yang dilakukan, adalah atas masukan semua elemen masyarakat. Baik masyarakat terdampak di lima kecamatan di Kota Singkawang. Serta pihak pihak yang berinvestasi.
(Azn)












