Menunggu kinerja Kejari Subulussalam terhadap kasus dugaan jual beli lahan transmigrasi

STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Masyarakat menunggu dan melihat Kinerja dan prestasi kerja Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kota Subulussalam, yang keduanya seharusnya memiliki korelasi positif dan signifikan dengan standar yang ditetapkan Kejaksaan untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) komitmen untuk mewujudkan zona integritas.

Masyarakat Subulussalam saat ini terus menilai semua sajian peristiwa korupsi yang ditangani lembaga Yudikatif Satya Adhi Wicaksana itu.

Apakah kinerja Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam saat ini dapat di nilai berprestasi?

Diawal tahun 2025 ini Kajari Kota Subulussalam Supardi, SH dibeberapa media menyampaikan pada bulan Februari 2025 akan segera menetapkan jumlah kerugian negara dan melengkapi alat bukti lainnya pada kasus dugaan jual beli lahan transmigrasi seluas 200 hektar di Desa Darussalam Kecamatan Longkib. Dimana sudah 19 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Namun sejak dimulai nya penyelidikan kasus tersebut pada Juni 2022 hingga saat ini proses baru sampai pada permintaan audit BPKP terkait adanya dugaan kerugian negara.

Korupsi merupakan perbuatan berdampak negatif terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat,karena menghambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kemiskinan.

Tentu masyarakat berharap lembaga Kejaksaan dapat memberantas tindak pidana korupsi yang sedang berkembang biak di Negara Indonesia.

Alangkah indahnya jika dimulai oleh Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam memberantas korupsi yang ada di Negeri Sada Kata Bumi Metuah Syekh Hamzah Fansuri. Demi terwujud nya masyarakat Kota Subulussalam yang sejahtera.

Korupsi merajalela karena lemahnya penegakan hukum oleh pengawas dan penegak hukum.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *