STRATEGINEWS.id, Medan — Polisi menggerebek rumah penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara (Sumut). Total, ada 40 orang yang diringkus.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang, mengatakan, penangkapan itu berawal saat pihaknya menerima informasi soal adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja ilegal. Petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu dan menggerebek salah satu rumah di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Senin (18/11/2024). Dari lokasi itu, petugas menemukan tujuh WNA asal Bangladesh dan 11 calon PMI asal NTT.
“Berdasarkan informasi tersebut, Polres Sergai melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat akhirnya menemukan tujuh pekerja migran WNA yang berasal dari negara Bangladesh,” kata Donny, Kamis (21/11/2024).
Donny mengatakan, para WNA yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu rencananya akan diberangkatkan ke Australia, yakni M, MDRI, R, SS, MM, AA, dan MH. Sedangkan 11 PMI ilegal itu rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. Usai ditangkap, para WNA dan PMI itu diboyong ke Polres Sergai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, pada hari sama, petugas kepolisian kembali mendapat informasi soal keberadaan PMI ilegal di rumah milik Erlina (43) di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Berdasarkan hasil penyelidikan, para PMI itu berasal dari NTT dan akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
“Dilakukan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut. Lalu, didapati informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa orang-orang tersebut adalah WNI dari NTT yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur belakang atau tanpa paspor untuk mencari pekerjaan,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sibolga itu menyebutkan, pihaknya langsung menuju lokasi untuk mengamankan para PMI ilegal itu. Namun, ternyata sekitar pukul 19.30 WIB, Erlina membawa seluruh PMI ilegal itu dengan menaiki beberapa mobil menuju ke arah Kota Medan.
“Sesampainya di depan Masjid Agung, Satreskrim menghentikan kedua kendaraan tersebut dan menemukan 15 calon tenaga kerja asal NTT,” ujarnya.
Pihak kepolisian lalu menginterogasi sopir yang membawa para PMI itu. Berdasarkan hasil pengakuan sopir tersebut, dirinya disuruh Erlina untuk membawa para PMI ilegal itu ke Kota Tanjungbalai.
Namun, sebelum dibawa ke Tanjungbalai, Erlina memerintahkan agar sopir dan para PMI itu menemuinya di gerbang tol Teluk Mengkudu. Petugas kepolisian pun mencari keberadaan Erlina itu dan menemukannya di gerbang tol tersebut. Saat itu, pihak kepolisian juga menemukan tujuh PMI ilegal asal NTT bersama dengan Erlina.
“Tim langsung bergerak cepat dan menemukan satu unit mobil Toyota Avanza hitam BK 1895 ADX sedang menunggu di depan gerbang tol. Ketika ditanya, ternyata benar pengemudi mengaku bernama E bersama tujuh penumpang yang merupakan calon tenaga kerja asal NTT,” kata Donny.
Donny menyebutkan, pihaknya membekuk tiga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan pekerja ilegal itu. Ketiganya, Erlina, Ayu Andira (32) dan Arif Ramadhan Marpaung (19).
Pelaku Erlina ini berperan sebagai perekrut para pekerja ilegal tersebut. Erlina memasang tarif Rp 4,5 juta untuk setiap calon pekerja sebagai biaya keberangkatan. Donny menyebutkan, pihaknya masih menyelidiki pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
“Pelaku menawarkan para calon pekerja asal NTT tersebut bisa masuk ke Malaysia melalui jalur belakang tanpa harus memiliki paspor dan bisa dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit atau kebun sayur di Malaysia dengan memasang tarif sebesar Rp 4,5 juta per orang sebagai biaya keberangkatan ke Malaysia lewat jalur belakang,” jelasnya.
Perwira pertama Polri itu mengimbau masyarakat untuk tidak tertipu dengan praktik ilegal itu. Donny meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika menemukan penyelundupan-penyelundupan pekerja secara ilegal.
“Kami berharap masyarakat tidak terjebak dengan janji-janji palsu yang seringkali ditawarkan oleh para pelaku perdagangan orang. Jika ada informasi atau kecurigaan, segera laporkan ke kami,” tukasnya, seperti dikutip dari detikSumut, Jumat (22/11/2024).
(KTS/rel)