STRATEGINEWS.ID, (BATAM) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Satgas TPPO berhasil mengungkap jaringan perdagangan manusia internasional.
Kasus ini melibatkan pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui Pelabuhan Tikus di Tebing Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dan Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (22/11/2024).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin acara, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Konferensi pers dilanjutkan rapat koordinasi daring bersama Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada untuk membahas langkah pemberantasan TPPO.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Brigjen. Pol. Djuhandhani menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Tim gabungan Polda Kepri dan Polda Sumut kemudian menyelidiki rencana pemberangkatan pekerja migran ilegal.
“Di Pelabuhan Tikus, kami menyelamatkan dua korban dan menangkap tiga tersangka. Satu tersangka lainnya, nakhoda kapal, masih buron,” ujar Djuhandhani. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan membayar Rp5 juta.
Di Sei Bamban, Serdang Bedagai, polisi menyelamatkan 33 korban asal NTT dan menangkap empat tersangka. Modus pelaku adalah menawarkan pekerjaan sebagai buruh perkebunan di Malaysia dengan biaya Rp4,5 juta per korban.
“Korban sempat ditampung di sebuah ruko sebelum diberangkatkan secara ilegal,” tambahnya.
13 Kasus TPPO Terungkap di Kepri
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander melaporkan, dalam 30 hari terakhir, Polda Kepri mengungkap 13 kasus TPPO dan menangkap 23 tersangka.
Sebanyak 27 korban diselamatkan, termasuk 7 laki-laki, 18 perempuan calon pekerja migran, dan 2 korban eksploitasi seksual.
“Korban berasal dari NTT, NTB, Jawa Timur, dan Kalimantan. Mereka dijanjikan gaji RM 1.500 hingga RM 2.000 di Malaysia dan Singapura,” jelas Dony.
Polri mencatat, kerugian negara akibat jaringan ini mencapai Rp8,5 miliar. Modus pelaku mencakup komunikasi dengan agen luar negeri, pengurusan dokumen palsu, dan pemberangkatan melalui pelabuhan tikus.
Imbauan untuk Warga
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji besar dari sponsor ilegal. “Pastikan perusahaan penempatan tenaga kerja memiliki izin resmi,” tegas Dony.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, masyarakat diimbau menjaga situasi aman menjelang Pilkada 2024. “Hindari berita hoaks dan ciptakan suasana kondusif,” ujar Pandra.
(Wwn)








