Polda NTT Ringkus Tiga Tersangka TPPO Di Jatim

 

STRATEGINEWS.id, Kupang – Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT, akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus program pemagangan ke Taiwan.

Penangkapan ketiga tersangka ini terjadi  pada  Selasa (19/11/2024), malam di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya.

Terkait kasus ini, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan ketiga tersangka ini.

“Ketiga tersangka berinisial RB, DWB, dan BA memiliki peran strategis dalam jaringan perdagangan orang yang telah beroperasi sepanjang tahun 2024.

Menurut Ariasandy, penangkapan di Kediri merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, VD, yang ditangkap pada 12 November 2024 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

“Ketiga tersangka yang baru diamankan akan dibawa ke Polda NTT pada Rabu (20/11/2024) pukul 11.00 WITA menggunakan pesawat Lion Air”.terangnya.

Kabid Humas juga menjelaskan peran RB sebagai Komisaris Utama PT Mapan Jaya, adalah menyediakan fasilitas bagi tersangka VD untuk menjalankan bisnis TPPO dengan kedok pemagangan.

Sedangkan untik DWB, berperan dalam memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan korban melalui grup WhatsApp, termasuk mengoordinasikan pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan dari praktik ini,”ujar Kabid Humas Polda NTT, Kamis, (21/11/2024) di Mapolda NTT.

Sementara untuk BA, lanjut Ariasandy, bertugas sebagai petugas freelance yang memalsukan tanda tangan korban untuk pengajuan visa online ke TETO Taiwan di Surabaya. Jaringan ini telah mengirimkan sekitar 100 orang ke luar negeri sepanjang tahun 2024 dengan keuntungan mencapai Rp10-15 juta per orang.

“ Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk Tujuh lembar print-out rekening koran Bank BCA atas nama PT Mapan Jaya Sentosa. Penyidik Polda NTT akan mengambil langkah-langkah berikut pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, Pelaksanaan gelar perkara, pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Provinsi, Pelengkapan berkas perkara dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Musda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *