Opini  

Langkah Tepat atau Tumpang Tindih? Evaluasi Pembentukan Satgas Percepatan Investasi di IKN

[Foto Tribun]

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPNVJ

Pembentukan Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 merupakan langkah yang perlu ditinjau ulang.

Meskipun bertujuan untuk mempercepat masuknya investasi ke IKN, keputusan ini berpotensi menciptakan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satgas Percepatan IKN dan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) yang sudah ada.

Achmad Nur Hidayat, MPP

Pengalaman dengan Satgas yang diketuai oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam menangani sumber daya mineral menjadi contoh nyata bagaimana badan tambahan bisa menyebabkan ketegangan dan ketidakefisienan.

Potensi Tumpang Tindih dan Ketidakefisienan

Pembentukan Satgas Percepatan Investasi di IKN berisiko menciptakan tumpang tindih dengan tugas OIKN dan Satgas Percepatan IKN.

OIKN sendiri telah diberi mandat untuk mengelola dan mengembangkan IKN, termasuk menarik investasi. Menambahkan satu lagi badan yang memiliki wewenang serupa dapat mengakibatkan ketidakjelasan dalam pembagian tugas dan tanggung jawab.

Hal ini bukan hanya menambah lapisan birokrasi tetapi juga dapat menghambat proses pengambilan keputusan.

Ketegangan ini bisa semakin parah jika Satgas baru ini tidak memiliki koordinasi yang baik dengan OIKN dan instansi terkait lainnya. Sebuah contoh konkret dari potensi masalah ini adalah pengalaman dengan Satgas yang diketuai Bahlil Lahadalia.

Contoh Kasus: Satgas yang Diketuai Bahlil Lahadalia

Pada 20 Januari 2022, melalui Keppres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai oleh Bahlil Lahadalia, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Satgas ini diberikan wewenang untuk memberikan rekomendasi pencabutan izin-izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pembelajaran dari Kasus Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi

Harus diakui dengan Pembentukan Satgas yang diketuai oleh Bahlil Lahadalia menyebabkan ketegangan dengan Kementerian ESDM.

Meskipun Satgas tersebut memiliki anggota dari Kementerian ESDM, keputusan pencabutan IUP yang dilakukan oleh Satgas seringkali tidak melalui proses pengambilan keputusan ganda, yang biasanya melibatkan Kementerian ESDM.

Hal ini menyebabkan ketegangan karena bisa dianggap mengurangi kewenangan Kementerian ESDM.

Selain itu, ketegangan ini juga menyebabkan ketidakjelasan dalam wewenang antara kedua lembaga, yang pada akhirnya dapat menghambat proses penataan dan penertiban izin pertambangan.

Jika situasi serupa terjadi di IKN, ini bisa menghambat percepatan investasi yang justru ingin dicapai dengan pembentukan Satgas.

Evaluasi Kebutuhan dan Urgensi Satgas Percepatan Investasi di IKN

Urgensi Pembentukan Satgas: Pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah apakah benar-benar diperlukan badan baru untuk mempercepat investasi di IKN? Atau cukup dengan memperkuat peran dan koordinasi antar instansi yang sudah ada, terutama OIKN dan Kementerian Investasi? Dalam konteks ini, urgensi pembentukan Satgas baru perlu dievaluasi secara kritis.

Potensi Keberhasilan Menarik Investor: Pembentukan Satgas yang diketuai oleh Menteri Investasi bisa jadi memiliki potensi untuk menarik investor dengan memberikan sinyal kuat tentang komitmen pemerintah dalam mempermudah investasi di IKN. Namun, potensi keberhasilan ini sangat bergantung pada bagaimana Satgas tersebut berfungsi secara efektif dan terkoordinasi dengan baik dengan OIKN dan instansi terkait lainnya.

Efektivitas dan Potensi Tumpang Tindih

Efektivitas: Efektivitas Satgas ini akan sangat bergantung pada sejauh mana koordinasi dapat dibangun antara berbagai lembaga yang terlibat. Jika Satgas ini tidak memiliki kejelasan peran dan wewenang yang distinct dari OIKN, maka ada risiko bahwa pembentukan Satgas hanya akan menambah lapisan birokrasi tanpa memberikan hasil yang signifikan.

Potensi Tumpang Tindih dan Pemborosan Anggaran: Adanya tumpang tindih peran antara Satgas dan OIKN dapat menyebabkan pemborosan anggaran karena duplikasi usaha dan sumber daya. Dalam situasi di mana setiap rupiah anggaran harus digunakan secara efektif untuk memastikan keberhasilan proyek besar seperti IKN, pemborosan anggaran adalah sesuatu yang harus dihindari. Selain itu, tumpang tindih ini juga dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.

Secara keseluruhan, pembentukan Satgas Percepatan Investasi di IKN perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan potensi tumpang tindih, urgensi, dan efektivitasnya. Sebaiknya pemerintah fokus pada penguatan peran dan fungsi OIKN serta Kementerian Investasi yang sudah ada, daripada menambah badan baru yang berisiko menciptakan ketidakefisienan dan pemborosan anggaran. Dengan demikian, tujuan untuk mempercepat investasi dan pembangunan IKN dapat dicapai dengan lebih efektif dan terkoordinasi.

Pengalaman dengan Satgas yang diketuai Bahlil Lahadalia dalam menangani pencabutan IUP menunjukkan bahwa ketegangan dan konflik kewenangan dapat terjadi jika tidak ada koordinasi yang jelas. Oleh karena itu, dalam upaya mempercepat investasi di IKN, penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya efektif tetapi juga efisien dan koheren dengan struktur organisasi yang ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *