STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Dengan adanya beberapa perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah ini, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan tim Eksekutif maka fraksi-fraksi DPRD Landak setuju Rancangan Peraturan Daerah ini disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Landak.
Hal ini disampaikan, Cahyatanus dari Fraksi Partai Nasdem yang mewakili 7 Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak pada rapat paripurna ke-12 masa sidang III Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak terhadap Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani diruang Rapat Utama DPRD Landak Senin (08/07/2024).
Lebih lanjut Cahyatanus menyampaikan, dalam pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Landak dengan tim Eksekutif, terjadi diskusi yang dinamis dilandasi dengan musyawarah dan mufakat serta mengedepankan kajian-kajian yuridis, teoritis dan sosiologis untuk saling melengkapi guna penyempurnaan substansi materi dan bahasa serta penerapan peraturan yang relevan sehingga akhirnya disepakati beberapa perubahan dan penambahan.
Setelah rancangan peraturan daerah ini berlaku efektif maka bertambah pula produk hukum yang kita miliki diharapkan nantinya mampu membantu para petani di Kabupaten Landak dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang selama ini dihadapi, sehingga para petani mampu menjalankan perannya sebagai komponen utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan serta mampu mewujudkan pembangunan ekonomi di wilayah Kabupaten Landak,” jelas Cahyatanus.
Menanggapi 7 Fraksi-fraksi di DPRD Landak itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Vinsensius dalam sambutannya mengatakan bahwa perda ini sangat kita perlukan untuk melindungi dan mengamankan para petani kita di Kabupaten Landak yang selama ini belum pernah ada.
Vinsensius menjelaskan, perda yang berpihak kepada para petani kita di Kabupaten Landak ini sudah kita lalui dengan beberapa rangkaian pembahasan sesuai dengan regulasi serta melalui pertimbangan yang matang, konsultasi hukum sampai ke tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Dengan adanya Perda baru yang berpihak kepada para petani di Kabupaten Landak ini, kami juga berharap akan mendapat semangat baru dari para petani di Kabupaten Landak dalam rangka kehidupan mereka supaya lebih baik dengan tujuan akhir kita, masyarakat yang maju, sejahtera dapat tercapai,” kata Vinsensius.
Rapat paripurna dipimpin oleh wakil ketua DPRD Landak, Oktapius didampingi wakil ketua, Aris Ismail, Sekretaris DPRD Landak, Nikolaus, sejumlah anggota DPRD Landak dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius dan OPD dilingkungan Pemkab Landak.
(Man)












