STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Eksekutif Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak. Kamis, (27/06/2024)
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H.,M.H, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, S.H.,M.H, dihadiri Pj. Bupati Landak, Anggota DPRD Landak, Asisten Sekda Landak, Kepala OPD, Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Landak, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatannya Ketua DPRD Landak mengatakan agenda rapat kali ini adalah dalam rangka penyampaian pandangan umum eksekutif terhadap rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
” Rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik,” jelas Heri Saman.
Selain itu,” lanjut Heri Saman,” melindungi petani dari gagal panen dan resiko harga, menyediakan sarana dan prasarana petani, meningkatkan kemampuan kapasitas petani dan kelembagaan usaha tani, serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani.
Sementara Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan, S.H.,M.Hum mengapresiasi serta memberi penghargaan yang setinggi-tingginya atas disusunnya Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak ini.
“Kami pihak Eksekutif memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas disusunnya Raperda ini yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Landak,” kata Gutmen.
” Hal ini menunjukkan bahwa kepedulian dan kecintaan Anggota DPRD Kabupaten Landak sangat besar dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Landak.” ujar Gutmen
Selain itu, Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan juga mengatakan bahwa perlindungan dan pemberdayaan Petani dilaksanakan agar petani senantiasa mendapatkan jaminan pemasaran hasil pertanian.
Selain itu, memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan, dan mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian dan pelaku usaha tani yang merupakan potensi sumber daya utama dalam pembangunan pertanian di Kabupaten Landak,” tutup Gutmen.
(Man)