banner 400x130
Opini  

Membumikan Kembali Pancasila

Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn *)

Beberapa waktu lalu, Setara Institute dan Forum on Indonesian Development (INFID) melakukan survei terhadap siswa Sekolah Menengah Atas [SMA] terkait persepsi mereka tentang idiologi Pancasila.

Hasil survei pun menyentak perhatian kita, dimana 83,3 persen siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) menganggap Pancasila bukan ideologi permanen dan bisa diganti. Temuan lain dari hasil survei Setara yaitu sebanyak 56,3 persen responden terbuka terkait syariat Islam sebagai landasan bernegara.

Kemudian sebanyak 61,1 persen responden menyatakan setuju bahwa mereka merasa lebih nyaman jika semua siswi di sekolah menggunakan jilbab.  Sedangkan 38,9 persen lainnya menyatakan tidak setuju.

Temuan ini, tentu membuat kita khawatir akan nasib bangsa ini ke depan, Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia oleh Founding father atau bapak pendiri bangsa, kini terkoyak dan terancam. Pancasila yang seharusnya kita rawat dan kita jaga, terancam tercerabut dan begitu muda diganti dengan idiologi lain yang tidak sesuai dengan kultur budaya bangsa yang telah lekat sejak jaman nenek moyang kita.

Pancasila bukan hanya ideologi bagi rakyat Indonesia, tapi juga budaya, falsafah hidup, juga sebagai cita hukum atau dasar negara yang tertanam dalam jiwa masyarakat Indonesia dan tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan berbangsa.

Kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen, haruslah memiliki visi yang sama sebagai bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sebagaimana tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Visi ini dapat tercapai bila negara menjalankan fungsinya yang tetap berpegang teguh pada nilai-nilai yang disepakati bersama.

Nilai-nilai yang ada pada setiap bangsa Indonesia, yang tidak lain adalah Pancasila dengan berbagai instrumennya. Pancasila dapat diajarkan kepada masyarakat secara baik sehingga menjadi perilaku sehari-hari yang membudaya, terutama pada generasi muda.

Lalu, apa jadinya jika Pancasila perlahan-lahan ditinggalkan, dan diganti dengan idiologi lain?

Jika merujuk pada hasil survey Setara Institut dan INDIF, ancaman terhadap ideologi Pancasila amat nyata. Ancamannya sangat serius, sebab apa yang dilakukan oleh kelompok-kelompok radikal itu kan ingin membatalkan apa yang sudah disepakati oleh pendiri bangsa.

Tidak hanya berfungsi sebagai ideologi saja, Pancasila juga merupakan falsafah dan pandangan hidup yang merekatkan segala perbedaan, serta memiliki fungsi sentral dalam berbagai aspek kehidupan seperti aspek pendidikan, sosial, dan ekonomi bangsa.

Sebaga dasar negara, Pancasila telah dirumuskan melalui diskusi panjang dan hati-hati oleh para founding fathers Indonesia. Setelahnya, lahirlah kemudian perangkat-perangkat negara seperti undang-undang dasar, sistem ketatanegaraan, dan lain-lain.

Ancaman terhadap Pancasila

Kehidupan ber-Pancasila pasca reformasi mulai rapuh. Kita bisa melihat dari kehidupan keagamaan yang sering terjadi gesekan-gesekan di dalam masyarakat, sehingga timbul anarki atau bertindak main hakim sendiri.

Demikian juga sila kedua tentang kemanusiaan  sudah mulai hilang rasa kemanusiaannya. Persatuanpun sudah mulai memudar  dan demokrasi juga hanya kelihatan semu karena hanya memikirkan kepentingannya sendiri sehingga timbul rasa keadilan yang tidak merata.

Maka dengan demikian bangsa  Indonesia sudah selayaknya kembali dengan dasar  Negara Indonesia Pancasila secara lahir batin dalam melaksanakannya,  baik dari segi dasar Negara sebagai segala sumber hukum atau sebagai Pandangan hidup Bangsa.

Pasca reformasi yang ditandai dengan jatuhnya Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, tekanan terhadap eksistensi Pancasila terus berlangsung. Banyak kritik yang mengatakan bahwa Pancasila hanya slogan dan mitos saja.

Hal ini sebenarnya telah terlihat dari beberapa hal. Dalam level negara misalnya, adanya pencabutan Ketetapan MPR No II tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P-4) dan pembubaran Badan Pelaksanaan dan Pembinaan dan Pendidikan P-4.

Tidak hanya itu saja, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 menghilangkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di lembaga pendidikan formal. Ancaman lainnya adalah maraknya persoalan-persoalan sosial klasik seperti konflik-konflik sosial berbasis ras dan agama, pelanggaran HAM, dan ancaman radikalisme yang telah banyak memakan korban jiwa.

Demikian pula dalam hal radikalisme, beberapa penelitian dan lembaga survai seperti Setara Instititute mencatat bahwa sebagain besar masyarakat di berbagai wilayah Indonesia bersikap intoleran terhadap perbedaan.

Mirisnya, penelitian-penelitian yang dilakukan sejumlah lembaga seperti BNPT, the Wahid Institute, UIN Syarief Hidayatullah, dan the Habibie Center menemukan bahwa beberapa sekolah dan perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia terpapar paham intoleran dan radikal yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa.

Oleh karena itu, agar bangsa ini tidak kehilangan arah, Pancasila sebagai filter bagi generasi penerus bangsa harus terus digaungkan ke generasi milenial sebagai penerus bangsa. Pancasila harus “menginjak bumi” agar maknanya lebih mendalam. Membumikan Pancasila itulah tantangan menghadapi generasi milenial.

Ancaman terhadap ideologi bangsa merupakan ancaman serius yang perlu diwaspadai. Untuk menghadapi pengaruh perang ideologis, pentingnya aktualisasi dan pemurnian implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai basis kekuatan Ideologi bangsa dan negara.

Ancaman non fisik yang paling berbahaya yaitu ancaman terhadap “Mindset” Bangsa Indonesia yang berupaya untuk merubah ideologi negara Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Serangan mindset akan terus mempengaruhi hati dan pikiran rakyat, terutama generasi muad dengan tujuan untuk membelokkan pemahaman terhadap ideologi negara.

Ancaman mindset ini bersifat masif, sistematis dan terstruktur yang terus berupaya untuk mempengaruhi dan merusak “mindset” atau pemikiran dan jati diri bangsa Indonesia melalui pengaruh ideologi-ideologi asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

Apabila kita tidak bisa mengantisipasi dan mengatasi dampak serta akibat dari “Perang Mindset” ini, maka taruhannya akan sangat besar dan dahsyat terhadap keberlangsungan eksistensi NKRI ke depan.

Guna menghadapi ancaman ideologis tersebut, diperlukan adanya suatu konsep penanaman wawasan kebangsaan yang kuat dan final kepada seluruh rakyat Indonesia , terutama generasi muda, agar tidak mudah dipengaruhi dan terprovokasi oleh pemikiran-pemikiran bersifat materialis yang hendak menghancurkan ideologi bangsa yaitu Pancasila.

Selain itu, juga diperlukan adanya upaya kongkrit dan menyeluruh dari semua pemangku kepentingan dan seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama bersinergi dalam melakukan penangkalan dan perlawanan kepada semua bentuk ancaman perang mindset yang sifatnya negatif dan destruktif terutama yang akan mengancam ideologi dan jati diri bangsa dan negara Indonesia ini.

Mari kita bumikan kembali Pancasila, kita selamatkan Pancasila dari segala bentuk rongrongan yang akan menghancurkan eksistensi bangsa ini ke depan.

*) Praktisi Hukum

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *