STRATEGINEWS. Id. Bengkayang Kalbar- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Kabupaten Bengkayang menggelar Press Release akhir Tahun 2023 bertempat diruang aula rapat BNNK Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat Selasa (27/12/2023) pukul 14.00 Wib.
Kepala BNNK Kabupaten Bengkayang, Wahyu Kurniawan dalam press release menyampaikan, berdasarkan sumber UNODC, world drugs report 2023 mencatat setidaknya ada 296 juta jiwa dari jumlah populasi penduduk dunia dengan rentang usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengkonsumsi narkoba dalam 12 bulan terakhir,
Berdasarkan hasil penelitian antara BNN RI, BRIN dan BPS angka prevalensi penyalahgunaan narkoba selama setahun 2023 adalah 1,73 persen,yang artinya dari 10.000 orang penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun terdapat 173 orang diantaranya terpapar narkoba selama satu tahun terakhir atau setara dengan 3,33 juta jiwa penduduk,” jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan, angka prevalensi pernah pakai penyalahgunaan narkoba tahun 2023 adalah 2,20% yang artinya dari 10.000 orang penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun terdapat 220 orang diantaranya pernah terpapar narkoba atau setara dengan 4,24 juta jiwa penduduk berumur 15 -64 tahun.
Selanjutnya laporan UNODC juga menunjukkan peningkatan penyalahgunaan New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru sampai dengan bulan November 2023 telah terdata 1.230 NPS di seluruh dunia yang dilaporkan ke UNODC. Di
Indonesia tercatat 93 NPS, 90 diantaranya sudah diatur dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 dan 3 NPS belum diatur dalam Permenkes,” jelas Wahyu lagi.
Maka dari itu, BNN Kabupaten Bengkayang terus menggelorakan War On Drugs dengan mengusung empat strategi antara lain :
Soft Power Approach pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi, Hard Power Approach pemberantasan, Smart Power Approach pemanfaatan IT dan co-operation sinergi secara komprehensif dan berkesinambungan yang diimplementasikan secara seimbang antara Demand Reduction pengurangan permintaan melalui upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi dengan Supply Reduction pengurangan pasokan melalui upaya pemberantasan.
Wahyu mengungkapkan, strategi BNNK Bengkayang telah diimplementasikan ke dalam berbagai Program dan kegiatan yaitu: seksi pencegahan Dan pemberdayaan masyarakat
seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat memiliki fungsi untuk
meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Seksi P2M BNN Kabupaten Bengkayang telah menjangkau 8.330 orang berupa kegiatan sosialisasi dan KIE.
Selain itu, Bidang terkait juga melaksanakan Program Pembangunan Ketahanan diri remaja dan keluarga dengan melaksanakan kegiatan pencegahan berbasis keluarga dan penguatan karakter anti narkoba pada remaja.
Pada tingkatan pelajar/remaja, dilaksanakan kegiatan dialog remaja teman sebaya. Dari program ini, berdasarkan pengukuran oleh BNN RI, Kabupaten Bengkayang mendapatkan nilai indeks ketahanan diri remaja anti narkoba Dektari [1] sebesar 53,57 dengan klasifikasi “tinggi”, yang dapat diartikan bahwa remaja dan pelajar
kita memiliki pengetahuan dan daya tolak yang tinggi terhadap Narkoba.
Melalui program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, dengan outcome yang terukur melalui Indeks Ketahanan Keluarga Anti Narkoba (Dektari)
2],Kabupaten Bengkayang mendapatkan nilai sebesar 77,679 dengan kategori tinggi.
Perwujudan hasil tersebut tentunya juga merupakan dari hasil kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait dan komponen masyarakat di Kabupaten Bengkayang.
BNNK Bengkayang juga akan berupaya menduplikasi kegiatan serupa
dengan mengajak stakeholder terkait, terutama Pemerintah Desa, yaitu dengan memanfaatkan sumber daya desa Dana Desa.
Pada tahun 2023 ini BNN Kabupaten Bengkayang melaksanakan intervensi terhadap 2 Desa Bersinar yaitu Desa Bani Amas dan Desa Belimbing, sehingga total Desa Bersinar dari tahun 2020 hingga saat ini berjumlah 8 Desa.
Demi meningkatkan kemandirian masyarakat dalam melaksanakan P4GN,
BNN Kabupaten Bengkayang dan jajaran telah melatih sebanyak 50 penggiat P4GN di tahun 2023, baik di lingkungan instansi pemerintah, instansi swasta/BUMN, pendidikan, dan lingkungan masyarakat.
Para penggiat ini telah diberi pelatihan sehingga mereka diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan BNN untuk memberikan informasi terkait P4GN di lingkungan masing-masing.
Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba, Bidang P2M telah melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan Narkoba melalui tes urine pada tahun 2023 sebanyak 93 orang dari berbagai instansi dan kalangan.
Dari jumlah tersebut didapati 4 sampel positif yang kemudian peserta terkait telah kami rujuk untuk mengikuti program rehabilitasi di IPWL terdekat.
Berbagai kegiatan bidang pencegahan (P4GN) yang bersinergi dengan
stakeholder terkait, antara lain: 1. Pelaksanaan gelora Mars Anti Narkoba yang melibatkan 53.778 peserta yang tersusun atas pelajar, mahasiswa, kelompok masyarakat, dan instansi pemerintah.
2. Kampanye War on Drugs melalui pemasangan baliho/banner dan KIE keliling;
3. Bekerja sama dengan TP PKK Kabupaten dengan melaksanakan Pelatihan ketahanan Keluarga Anti Narkoba dengan harapan masing-masing TP PKK dapat mengadopsi kegiatan tersebut dan melaksanakannya secara mandiri.
Dalam rangka penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika di Kabupaten Bengkayang dan sinergitas yang baik sehingga pada Tahun 2023 Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Pendidikan Karakter P4GN dan Surat Edaran tentang larangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di destinasi Kabupaten Bengkayang.
Dalam hal Laporan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN sebanyak 25 OPD di Kabupaten Bengkayang telah melaksanakan pelaporan dan penginputan di Aplikasi Ran Inpres P4GN.
Pada satker BNNK Bengkayang telah dilaksanakan penandatanganan
deklarasi Bengkayang bersih narkoba bersinar bersama jajaran Pemerintah
Daerah dan Forkopimda, menyayikan lagu mars BNN diwilayah perbatasan Jagoi Babang serta mewujudkan Desa bersinar di perbatasan Kalbar dengan Malaysia (Sarawak). Optimalisasi mobil dayamas untuk Kegiatan KIE keliling “ Sobat Natu “ dan SKHPN Keliling “ Kai’ Ani “
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika pada Pasal 54 mengamanatkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi bertujuan
untuk mewujudkan kepulihan dari ketergantungan narkotika serta mengembalikan fungsi
sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
BNN Kabupaten Bengkayang dalam 5 (lima) tahun terakhir, dari tahun
2018 sampai dengan 2023 telah merehabilitasi pecandu/penyalahguna narkoba sebanyak 86 orang klien rehabilitasi rawat jalan.
Tahun 2023 BNNK Bengkayang merehabilitasi 18 orang, maka diperoleh data sebagai berikut :
1. Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 17 orang (94,44%) sedangkan
perempuan sebanyak 1 orang (5,56%);
2. Jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi yaitu shabu sebanyak 15 orang (83,33%), dan zat lainnya yaitu golongan benzodiazepine sebanyak 2 orang (11,11%) dan lem sebanyak 1 orang (5,56%).
3. Usia paling muda yang mengakses layanan rehabilitasi di BNNK Bengkayang dan jajaran adalah dibawah 18 tahun sebanyak 1 orang, sedangkan usia 51 tahun keatas sebanyak 1 orang;
4. Bila dilihat dari tingkat pendidikan, yang paling banyak tamat SMA 12 orang
(66,67%) tamat SMP 4 orang (22,22%), tamat SD 1 orang (5,56%) dan tidak
sekolah/tidak tamat SD 1 orang (5,56).
5. Berdasarkan jenis pekerjaan, didominasi yang bekerja pada sektor swasta sebanyak 8 orang (44,44%);
Tahun 2023 ini BNN Kabupaten Bengkayang dan jajaran melaksanakan
program pasca rehabilitasi melalui pemantauan dan pendampingan pemulihan terhadap 18 klien, dengan hasil adanya peningkatan kualitas hidup sebesar (31%-50%) khususnya pada domain Fisik, Psikis dan lingkungan.
BNN Kabupaten Bengkayang dan jajaran sejak tahun 2020 sampai dengan
tahun 2023 telah membentuk sebanyak 4 unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan jumlah Agen Pemulihan (AP) yang dilatih sebanyak 20 orang dan melayani klien rehabilitasi sebanyak 15 orang klien.
Pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerbitan Surat Keterangan
Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) pada tahun 2023 ini BNNK Bengkayang
beserta jajaran telah menerbitkan sebanyak 220 lembar SKHPN PNBP.
Bidang Pemberantasan
Berbagai strategi telah dilakukan dalam upaya menurunkan angka permintaan narkotika, salah satunya adalah dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Pada tahun 2023 jumlah kasus narkotika yang masuk dalam proses assesmen yaitu sebanyak 1 klien jika dibandingkan pada tahun 2022 sebanyak 5 klien.
A. Kendala dan hambatan
pelaksanaan program P4GN di BNNK Bengkayang masih memiliki beberapa
kendala dan hambatan sebagai berikut:
1. Sumber daya manusia baik SDM di BNNK maupun SDM pendukung di
stakeholder mitra kerja BNN di daerah masih kurang terlatih untuk beberapa
layanan di daerah, terutama pada layanan rehabilitasi sehingga menjadi
kendala tersendiri dalam pelaksanaan program rehabilitasi.
2.Terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh BNNK Bengkayang,
seperti: kendaraan operasional, belum terpenuhinya sarana dan prasarana gedung layanan rehabilitasi rawat inap serta fasilitas layanan rehabilitasi
rawat jalan yang tersedia belum dapat dikatakan lengkap.
3. Terbatasnya tempat rehabilitasi rawat inap di Provinsi Kalimantan Barat yang mengakibatkan banyaknya pecandu dan korban penyalahguna narkoba tidak
mendapatkan akses rehabilitasi sesuai hasil asesment termasuk yang sudah menjalani TAT sehingga lapas/rutan over capacity.
Selain itu, belum
tersedianya anggaran untuk pengantaran pecandu dan/atau korban
penyalahguna ke balai rehabilitasi di luar Provinsi Kalimantan Barat.
4.Stigma negatif yang masih kuat di masyarakat terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkoba sehingga mereka memiliki rasa malu dan takut untuk melaporkan diri secara sukarela.
5. Kurangnya tenaga pelaksana / staf di bidang untuk mendukung kelangsungan program jika dibandingkan dengan wilayah yang harus dilayani.
Melaksanakan sinergi dengan Pemerintah Daerah baik di tingkat kabupaten serta instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan program di daerah untuk memfasilitasi permasalahan kurangnya SDM dan sarana prasarana pelaksanaan P4GN.
Melakukan kegiatan dan operasi bersama dalam program P4GN dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait mulai dari jajaran Pemerintah Kabupaten.
Terus mensosialisasikan program dan layanan rehabilitasi baik di media sosial maupun secara langsung ke Masyarakat melalui program family support group yang menitikberatkan keluarga sebagai support system program rehabilitasi sehingga masyarakat memahami pecandu setelah direhabilitasi
dapat berfungsi disosial masyarakat.
Meningkatkan kinerja pegawai untuk mengimbangi beban tugas yang diberikan; mengusulkan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai ke BNN RI sesuai dengan tugas yang diemban.
Terobosan Kreatif BNNK Bengkayang, pelayanan BNN Mobile merupakan fasilitas kendaraan yang dilengkapi dengan peralatan pendukung
dalam memberikan layanan antara lain SKHPN, konseling rehabilisasi, sosialisasi
bahaya penyalahgunaan narkotika, pemeriksaaan kesehatan gratis kepada
masyarakat secara berpindah- pindah.
(Man)