STRATEGINEWS.Id, TTS – Langkah hukum yang ditempuh pemilik tanah, Petrus Tefa, Agustinus Banunaek dan Mikhael Banunaek atas tindakan penyerobotan dan pengerusakan tanaman miliknya di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, TTS, oleh Maxsi Banunaek dan Yohanes Banunaek Cs, dipastikan akan terus berlanjut sampai ke pengadilan.
Pasalnya kasus yang berujung laporan pidana di Polres TTS tersebut, kini mulai menampakan titik terang terkait keabsahan sertifikat tanah yang dimiliki pihak pelapor, yang mana telah di akui sah secara hukum oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) TTS.
“Kami akan terus berjuang demi mempertahankan tanah warisan leluhur kami, yang dibuktikan dengan keabsahan sertifikat tanah yang kami miliki”. ungkap pemilik tanah Petrus Tefa kepada media ini, Rabu (13/12/2023).
Menurut Tefa, dengan adanya klaim hingga munculnya sertifikat ganda yang dimiliki pihak terlapor, maka kami minta untuk kita adukan pembuktian secara hukum di pengadilan.
“Saya tantang Maxi Banunaek Cs untuk sama – sama kita buktikan keabsahan sertifkat yang dimiliki”. tegas Tefa.
Fakta inipun di akui Kepala Badan Pertanahan (BPN) kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Majid Arkiang kepada penasihat hukum, Petrus Tefa Cs beberapa waktu lalu di ruang kerjanya, disaksikan media ini.
Menurut Arkiang, jika ada rumor/isu yang dihembuskan pihak lain bahwa sertifikat milik Petrus Tefa adalah palsu, maka saya minta pihak yang mengatakan tersebut, untuk segera menempuh jalur hukum di pengadilan.
“Saya tegaskan, bagi siapa yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tesebut selain Petrus Tefa Cs, lalu mengatakan palsu, maka silahkan membuktikan di pengadilan. Kami siap ikut”.tegasnya.
Dirinya menjelaskan, terkait dokumen berupa sertifikat tanah Petrus Tefa yang telah kami terbitkan itu , secara hukum adalah sah. Apalagi kami mengeluarkan sertifikat ini juga atas usulan dari Desa
“Jadi bagi pihak terlapor atau siapa saja yang mengatakan ini palsu, maka saya persilahkan untuk maju ke pengadilan dan kami siap ikut”. kata arkiang.
Sementara itu pemilik tanah Petrus Tefa dimintai tanggapannya terkait perkara dimaksut, Selasa (12/12/23) mengatakan , pihaknya tidak akan mundur sejengkalpun demi mempertahankan tanah warisan leluhur.
“Demi kebenaran kami akan terus berjuang sampai di meja hijau. Tidak ada yang harus kami takuti karena tanah ini milik kami yang telah memiliki bukti dokumen yang sah secara hukum berupa sertifikat tanah yang telah di akui Pihak BPN TTS”.ungkapnya.
Terpisah Mikhael Banunaek kepada media ini, mempertanyakan profesionalisme kinerja penyidik yang sampai saat ini belum juga menampakan tanda – tanda kemajuan atas penanganan perkara yang kami laporkan.
“Kami minta pihak penyidik Polres TTS bekerja profesional, adil dan transparan dalam menuntaskan perkara ini dengan segera memasang police line di TKP dan menyita barang bukti terkait tindak pidana pengrusakan tanaman”.pintanya.
Dirinya juga menyentil sikap penyidik yang belum juga memeriksa para terduga pelaku, namun menghadirkan Kepala Desa dan Pastor paroki untuk dimintai keterangan.
“Ini yang patut kami pertanyakan, ada apa dibalik semuanya ini. Kan aneh, para pelaku tidak diperiksa tapi yang diperiksa Kades Fenun dan Pastor paroki “.tanya Mikhael
(Odam)












