STRATEGINEWS. id. Singkil — Keuchik (Kepala kampung) di Aceh Singkil, diminta segera mengajukan pengusulan pencairan dana desa tahap IIl sumber anggaran Dana Desa (DD) baik ADD maupun ADK.
Bila tidak diajukan, pada batas waktu pencarian ditargetkan pada 15 Desember 2023
“Kepada kepala kampung yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, segeralah mengajukan pengusulan pencairan dana desa Jika sampai tanggal 15 Desember 2023 ini belum juga dicairkan maka, sanksinya tidak lagi dapat dana desa tahap lll. Sebab, dana tersebut akan menjadi silpa negara dan tidak disalurkan ke rekening kas desa (RKD),”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil, Azwir SH, kepada beberapa awak media . Jumat (8/9).
Menurut keterangan kepala dinas DPMK kabupaten Aceh Singkil yang dikonfirmasi beberapa awak media di ruang kerjanya,Azwir,SH menjelaskan dari 116 desa yang tersebar di Kabupaten Aceh Singkil, baru 109 desa yang sudah ajukan pengusulan dana desa tahap IlI.
“Dari jumlah itu sebanyak 83 desa sudah melakukan pencairan, 8 desa sedang dalam proses dan 18 desa belum pencairan. Sementara 7 Desa lagi belum melakukan pengajuan pengusulan dana desa tahap lll tersebut,” katanya.
Sehingga lanjut Azwir, dari Rp. 96.032.347.000 total pagu dana desa di Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2023 ini.
Tercatat, sebesar Rp. 89.667.661.000 sudah tersalurkan. ” Atau sebesar 93,37 persen,”sebutnya.
Oleh karena itu, kata Azwir, diharapkan kepada kepala kampung yang belum mengajukan atau mengurus perlengkapan administrasi pengajuan dana desa tahap lll, agar segera mengajukannya sebelum pada 15 Desember 2023 ini.
Karena, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum juga melakukan pengajuan, maka dana desa tahap lll tersebut tidak bisa dicairkan. Dan dana desa itu akan menjadi silpa,”pungkasnya. (Dedy)












