STRATEGINEW.id, Kupang – Menarik untuk disimak terkait pengakuan saksi korban, Yohana Tampani saat memberi keterangan di penyidik Polres Timor Tengah Selatan ( TTS) atas lanjutan perkara tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kades Oinlasi Yeremias Nomleni, pada (6/11/2023).
Pasalnya saksi Yohana dalam keterangannya di penyidik menyebut, sebelum terjadinya peristiwa pidana pada malam hari, sorenya terduga pelaku DN sudah melontarkan ancaman lewat kata – kata terhadap korban, Yeremias Nomleni.
Ditemui usai memberi keterangan di penydik beberapa waktu lalu, Yohana mengatakan terkait ancaman terduga pelaku DN ini sebelumnya sudah disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) lama, yang mana membuktikan benar terjadinya peristiwa tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kades Oinlasi pada malam hari.
“Keterangan yang saya sampaikan sekarang tetap sama dengan BAP lama termasuk ancaman DN terhadap korban pada sore hari. Selain itu ada juga keterangan tambahan”.ujarnya.
Ditanya terkait ancaman DN seperti apa, Yohana Tampani mengatakan,
Dia ( DN red) mengancam korban dengan kata – kata yang di lontarkan. Habis ancam dia langsung jalan dan malamnya terjadi pemukulan.
“Dia bilang, Kau tunggu disini. Sebentar saya balik baru kau lihat”. ungkap saksi Yohana mengutip kata – kata ancaman DN yang saat itu juga di dengar langsung oleh korban dan anaknya.
Menanggapi pengakuan saksi korban terkait ancaman DN ini, penasihat hukum korban, Reno Junaedy, SH, kepada media ini, Kamis (16/11/2023) mengatakan,. Jika faktanya demikian maka sudah jelas alur terjadinya peristiwa pidana terhadap korban pada malam hari, sudah semestinya bisa dibaca arahnya oleh penyidik melalui pengakuan saksi. Dan faktanya benar terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban di malam hari, setelah sorenya di ancam oleh DN
” Ini yang patut kita pertanyakan, mengapa dulu kasusnya di SP3 dengan alasan tidak adanya peristiwa pidana. Kan aneh, ada korban tindak pidana, ada saksi petunjuk dan saksi fakta tapi di hentikan”. kritiknya
Advokat Peradi ini berharap, dengan dilakukan penyelidikan lanjutan perkara ini secara maksimal dan mendapat atensi Kapolda NTT,. semoga segera dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka”. harap Reno. (Odam/MT)












