Budaya  

MAKANA Paparkan Bukti Perjuangan DOB Amanatun Dan Adat Budaya Kepada Pemda TTS

STRATEGINEWS.id, TTS – Permohonan Audiens kepada Bupati TTS dari Masyarakat Adat kerajaan Amanatun ( MAKANA’) kepada Pemda TTS yang diterima oleh Asisten Satu (1) Denny Nubatonis S.Sos M.Si, dan Asisten Tiga ( 3 ) Ir Melianus O.B, di Aula Mutis kantor bupati TTS, akhirnya terwujud dan berjalan lancar pada Kamis (16/4/2026)

Tujuan utama audens dimaksut adalah berkaitan dengan pemaparan kegiatan yang di perjuangkan MAKANA dalam hal Kebudayaaan/Adat, serta pertemuan dengan para Petinggi di Jakarta terkait perjuangan DOB AMANATUN

Berikut Rangkaian Kegiatan yang telah di lakukan oleh
MAKANA dalam rentan waktu tahun 2025 :

1. Penunjukan dan penetapan Kesel secara aklamasi
– Sesuai dengan aturan Adat di Kerajaan Amanatun, maka pada tanggal 31 september Tahun 2022 4 Fetor yaitu:
– Fetor Noe Bone Harus bermarga Kobi-Nitbani (Yefta Amrosius Kobi)

– Fetor Noe Bana Harus bermarga Nokas (Masakidama Nokas/Alm) yang menjabat sementara adalah Usif Yohanis Benu.

– Fetor Noe Bokong Harus bermarga Neno Meta (Kaleb D. Neno Meta, S.Pd)

– Fetor Noe Manumuti Harus bermarga Fay aa’at (Nehemia Fay)

Menunjuk dan menepatkan secara aklamasi Kesel/Raja Amanatun yang harus bermarga Banunaek/Neno
(Drs. Jonatan Banunaek). Maka, Kesel/Raja menunjuk dan menepatkan Meo Naek pah Amanatun yang harus bermarga Tafuli (Pdt.Yohanis Tafuli S.Sos)

2. Pertemuan Bersama masyarakt adat di setiap kefetoran, di Wilayah Kerajaan Amanatun.

3. Pertemuan dengan Gubernur 25 Mei 2025
untuk menindaklanjuti Surat Gubernur NTT No: Pem. 135/34/II/2014. Tanggal 26 Agustus 2014.

Perihal Usulan Pembentukkan Calon Daerah Otonomi (DOB) Kabupaten Amanatun yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Timur Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

4. Pertemuan bersama, Kesel/Raja Meo ‘Naek, Fetor, Usif, Am Uf, Ama ‘Naek dan Ama ‘Ktia yang ada di Amanatun, 13 Juni 2025 di Sonaf Nunkolo

5. Akta Notaris No SK MENKUM & HAM RI-C-142HT.03.01.TH 2005 TANGGAL 15 JULI 2005.
SK.KEP.BPN.RI.NO.669-XVII-2006 TANGGAL 18 DES 2006. AKTA ANGGARAN DASAR MASYARAKAT KEREJAAN AMANATUN NO.11 TANGGAL 05 JULI 2025

6. Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun bertemu dengan Gubernur NTT pada tanggal 25 Mei 2025
Maka, Pada Tanggal 01 Juli 2025 Gubernur mengirim Surat ke Menteri Dalam Negri dengan Nomor Surat: 1002/592/PEMKES/Sifat Penting perihal pembentukkan DOB.

7. Pertemuan Para Raja se-Nusantara di Jember (7-8 Agustus 2025)

8. Tujuan Ke Jakarta dengan menggunakan biaya sendiri demi mengawal semua kegiatan yang di Agendakan oleh MAKANA

a. Ikatan Keluarga Besar Amanatun (IKBA) dan Para Pendeta se-JABODETABEK Bersama MAKANA melakukan Doa Bersama di Jakarta demi DOB Amanatun.

b. Pertemuan dengan Bapak Herkules (sebagai orang Tua dari Timor),

c. Menemui Mentri Kebudayaan/Dirjen membicarakan tentang kebudayaan Amanatun

d. Menemui Dirjen Pemerintahan Desa; membicarakan tetntang kebudayaan MAKANA’

e. Menemui Mentri Dalam Negeri; menindaklanjuti Surat 2014 dan 2025 perihal DOB Amanatun

f. Surat dari Presiden/Setneg yang di tujukan ke Menteri Dalam Negeri terkait DOB Amanatun

g. Melakukan Pertemuan bersama Para Raja se Nusantara di Lamongan

h. Menemui Mentri pertanian/Dirjen Perkebunan

i. Menemui Mentri kehutanan/ Dirjen
j. Menemui Mantan Presiden ke 7 Bapak Jokowi (Sebagai Sesepuh MAKANA’)

9. Pemasangan Plang Sekret MAKANA’ di Pusat Kerejaan Amanatun di Nunkolo dan di masing-masing Kefetoran

10. Memfasilitasi Beasiswa Kesehatan

11. Bekerja sama dengan Balai Pelatihan Kerja (BLK) Provinsi NTT

12. Kerja sama dengan Yayasan Effata Kupang

Menutup pertemuan tersebut bersama MAKANA Asisten tiga Ir Melianus O.B.Selan mengatakan Terimakasih Usi Banunaek bersama Empat Fetor dan para Amaf atas pemberian Dokumen yang ada nanti kami akan sampai kepada Bapak Bupati

( Mst/DA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *