Stratevinews.id- Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menunda Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (MUPROV) VIII KADIN Sulawesi Tengah yang semula dijadwalkan Pelaksanaan tanggal 23 s/d 24 April 2026 ditunda sampai rentang waktu tanggal 30 Mei 2026 sesuai Surat KADIN Indonesia No. 1468/ WKU/ IV/ 2026 tetanggal 16 April 2026.
Penundaan pelaksanaan Muprov VIII Kadin Sulawesi Tengah sesuai hasil Rapat bersama Ketua Kadin Sulawesi Tengah, Moh. Nur Dg. Rahmatu dengan Pengurus bidang Organisasi dan pengurus bidang Keanggotaan Kadin Indonesia pada tanggal 16 April 2026 di Kantor Kadin Indonesia Jakarta.
Menurut Farid Djafar Nasar selaku Sekretaris SC. Keputusan menunda Muprov VIII Kadin Sulawesi Tengah dilakukan dengan menelaa secara menyeluruh terhadap kondisi Faktual keanggotan dan kesiapan penyelenggaraan.
Berdasarkan hasil Evaluasi, di ketahui bahwa jumlah Anggota yang memiliki hak suara belum memenuhi ketentuan minimal yaitu 50 Anggota Perusahan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana yang diatur dalam peraturan Organisasi Kadin indonesia, maka dari itu Kadin Indonesia menyetujui penundaan Muprov VIII menjadi rentang Waktu paling Lambat 30 Mei 2026,
Kadin Indonesia menegaskan bahwa masa penundaan ini dimanfaatkan secara optimal oleh Kadin Provinsi Sulawesi Tengah untuk melengkapi verifikasi Administrasi dan Keanggotaan dan menyesuaikan seluruh proses dengan AD/ART dan peraturan Organisasi yang Berlaku.
Selain itu Kadin Indonesia melalui bidang Organisasi, Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Bidang Hukum/Sarana dan Prasarana Azis Samsuddin, Komisi tetap organisasi, Widi, Komisi tetap Keanggotan Hamzah, dan Nasir dari Bidang Organisasi memonitoring masa penundaan apakah dimanfaatkan secara optimal dengan harapan pebenahan segera diselesaikan sehingga Muprov VIII Kadin Sulawesi Tengah dapat terlaksana dengan baik yang dimulai dari proses yang benar. Ujar Farid Djafar Nasar, Sekretaris SC/ Wakil ketua Kadin Sulteng.
Zulfakar Ketua Bidang OKK Kadin Sulawesi Tengah membenarkan Persetujuan Penundaan Muprov oleh KADIN Indonesia.
*Kami sudah menindak lanjuti dengan Surat menyampaikan ke KADIN Kabupaten/ Kota dengan Surat NO : 023/ KDN- ST/ IV/ 2026 tanggal 16 April 2026, melalui surat tindak lanjut yang dikirimkan ke KADIN Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah telah menetapkan jadwal pelaksanaan MUPROV VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tengah yaitu tanggal 22 s/d 24 Mei 2026,” kata Zulfakar.
Surat tindak lanjut penundaan telah ditembuskan kepada Panitia Pelaksana (OC) dan Ketua Stering Comite (SC) untuk segera menyiapkan tindak lanjut terselenggaranya MUPROV VIII KADIN Sulawesi Tengah sesuai tanggal yang telah ditetapkan. (Damai Tebisi).












