Hukum  

Rohmat Selamat, SH.M.Kn: Notaris dan PPAT Dua Profesi Berbeda dengan Wewenang Khusus

Rohmat Selamat, SH.,M.Kn

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah dua profesi berbeda dengan wewenang khusus. Notaris berwenang membuat akta autentik untuk berbagai perjanjian umum (pendirian PT, wasiat) di bawah Kemenkumham, sedangkan PPAT khusus menangani akta terkait pertanahan (jual beli, hibah) di bawah ATR/BPN. Seringkali satu orang merangkap kedua jabatan ini.

Menurut Notaris Rohmat Selamat, SH, M,Kn, masih banyak masyarakat yang mengira Notaris dan PPAT adalah profesi yang sama. Anggapan ini muncul karena di papan nama kantor sering kali tertulis “Notaris/PPAT”, seolah keduanya merupakan satu jabatan dalam satu paket. Padahal, meskipun bisa dijalankan oleh orang yang sama, sebenarnya Notaris dan PPAT memiliki kewenangan, tugas, serta dasar hukum yang berbeda.

“ Ini yang harus diluruskan. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai berbagai perbuatan, perjanjian, dan penetapan hukum. Sederhananya, ketika masyarakat membutuhkan dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan memberikan kepastian hukum, maka Notaris menjadi pihak yang berperan. Layanan notaris sangat luas, mulai dari pembuatan akta pendirian perusahaan, perjanjian kerja sama, surat kuasa, wasiat, hingga berbagai bentuk pernyataan hukum lainnya. Seorang Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris,” kata Rohmat Selamat, kepada strateginenws.id, Jumat [17/4/2026].

Rohmat mengungkapkan, berbeda dengan Notaris, PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki lingkup kerja yang lebih spesifik.

“ PPAT hanya berwenang membuat akta otentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum atas tanah yang telah terdaftar atau bersertifikat. Misalnya dalam proses jual beli rumah atau tanah, hibah, tukar menukar, pembagian hak bersama, hingga pembuatan akta jaminan untuk keperluan kredit. PPAT diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan diatur melalui peraturan tersendiri mengenai jabatan PPAT,” ungkapnya.

Lebih jauh Notaris yang mengawali karirnya sebagai jurnalis ini mengatakan, dalam praktiknya, urusan hukum sering kali membuat peran Notaris dan PPAT saling berkaitan. Contoh yang paling mudah ditemui adalah saat seseorang membeli rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dalam proses ini, Notaris biasanya menangani dokumen perjanjian kredit, pengakuan utang, maupun surat kuasa yang diperlukan. Sementara itu, PPAT akan membuat Akta Jual Beli serta Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan kepada pihak bank. Karena keterkaitan inilah, tidak jarang satu orang profesional memegang dua jabatan sekaligus, sepanjang memenuhi syarat dan wilayah kerjanya sama. Singkatnya, gunakan jasa PPAT untuk tanah/bangunan dan gunakan Notaris untuk dokumen legal/bisnis lainnya.

Selain berbeda dari sisi kewenangan, Notaris dan PPAT juga memiliki organisasi profesi serta lembaga pengawas yang berbeda. Notaris tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris. Adapun PPAT bernaung di bawah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan pengawasannya dilakukan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.

[nug/rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *