STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Partai NasDem membantah terima aliran dana hasil korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo [SYL] ke partai.
Bantahan tersebut disampaikan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, dalam konferensi pers, di NasDem Tower Jakarta, Sabtu [14/10/2023].
Sahroni menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima duit haram seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Alexander Marwata.
“Terkait aliran dana ke Partai Nasdem, saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan, membantah bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata,” kata Sahroni.
“Saya selaku bendahara umum, tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana (seperti) dari informasi yang Pak Alex sampaikan,” sambung dia.
Sahroni mengatakan, Partai Nasdem menyayangkan sikap KPK yang langsung mengasumsikan bahwa ada aliran dana dari SYL ke pihaknya. Menurut Sahroni, pernyataan Alexander Marwata yang disampaikan di ruang publik sangat merugikan Partai Nasdem
“Ini sangat merugikan kami karena secara terbuka Pak Alex menyampaikan ini sebagai informasi yang diduga adalah aliran ke partai. Yang saya sayangin lagi, kenapa musti kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius kepada partai kami, kenapa benci bener kok seolah-olah kita ini busuk banget,” tegas Sahroni.
Terkait kasus hukum yang membelit eks Mentan yang juga kader NasDem tersebut, Sahroni mengungkapkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum terhadap SYL. Namun, dia menekankan, Partai Nasdem tidak pernah menyuruh para kadernya untuk melakukan korupsi.Apalagi, menyuruh pembantu presiden untuk melakukan korupsi.
“Dan (yang) dilakukan oleh Pak SYL yang sekarang sudah tersangka, kita hormati proses hukum yang ada di KPK dengan tersangka Pak Syahrul Yasin Limpo. Tapi jangan seolah-olah menjustifikasi kita seolah-olah menyuruh orang untuk korupsi dan menyetor itu kepada kami bendahara partai politik,” tegs Sahroni.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah ini menduga ada uang hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai Nasdem.
“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.
Meski demikian, Alex belum menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang mengalir ke Partai Nasdem. Sebab, jelas dia, hingga kini tim penyidik masih mendalami temuan itu.”KPK akan terus mendalami,” ujar Alex.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rinciannya, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
[nug/red]












