Strateginews.id, Donggala – Kepala Dinas PMD Kabupaten Donggala, Fauziah Yusuf membantah soal peresmian desa pemekaran yang dilaksanakan Bupati Donggala, Kasman Lassa pada bulan September 2023. Menurut Fauziah belum ada peresmian desa persiapan tapi baru sebatas pencanangan desa persiapan.
“Jadi kemarin bukan peresmian, tapi yang jelas itu pencanangan desa persiapan. Persiapannya ini 1 sampai 3 tahun. Misalnya, 1 sampai 3 tahun itu belum memenuhi syarat akan dikembalikan ke desa induk,” ungkapnya, di kantor DPRD Donggala,
Mantan Kabag Humas ini juga mejelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) soal desa persiapan belum selesai dibuat. Saat ini, lanjut dia masih dalam proses pembuatan Perbup.
“Kami itu kemarin menerima proposal dari beberapa desa yang dianggap sudah memenuhi persyaratan Permendagri nomor 1 tahun 2017. Jadi sejalan dengan itu, sambil proses Perbup-nya, kita canangkan saja desa persiapan,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Donggala Moh. Taufik mengatakan, bila belum ada Perbup berkenaan degan desa persiapan itu maka tidak boleh dilakukan peresmian desa persiapan.
“Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2017 bupati harus mengajukan Perbup kepada Gubernur, baru kemudian Gubernur mengeluarkan kode registrasi tentang desa persiapan. Berarti kalau Perbup-nya belum ada, belum ada desa persiapan,” ujar Taufik.
Selain soal Perbub, politisi Nasdem itu juga membantah pernyataan Kadis PMD soal penggunaan frasa pencanangan bukan peresmian. Menurut Taufik, semua spanduk tertulis peresmian desa persiapan bukan pencanangan.
“Kan di spanduk-spanduknya itu peresmian desa persiapan semua, bukan pencanangan. Jadi menurut saya yang diresmikan itu bukan desa persiapan karena tidak sesuai Permendagri harus ada Perbup dan kode registrasi dari Gubernur,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Donggala, Takwin meminta Kadis PMD untuk memberikan edukasi kemasyarakat tentang syarat pemekaran desa atau desa persiapan, bukan malah larut dengan semangat peresmian desa.
“Anda terlihat terlalu bersemangat, tapi menurut kami ini bagian dari pembodohan kepada masyarakat. Dinas PMD simpang siur memberikan penjelasan kepada masyarakat. Di beberapa tempat, Ketua DPRD sampai dibilang menghalangi pemekaran desa, dan itu infonya masuk ke saya,” ujarnya.
Takwin menegaskan dirinya tidak pernah menghalang-halangi segala sesuatu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, lembaga DPRD Donggala sangat mendukung akan tapi dia meminta agar Pemda Donggala tidak menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan.
“Saya ingatkan jangan gunakan politik pembusukan dalam bahasa agama itu cara-cara yang bathil. Sudah jelas disampaikan oleh rekan Moh. Taufik, Perbup-nya belum ada kenapa sudah ke sana kemari urus pemekaran. Jangan sampai mirip kasus TTG, dibuat saja dulu nanti belakangan administrasinya, inikan kacau jadinya,” Pungkas Politisi PKS tersebut.
Tim Liputan Strateginews.id












