BUMDes Harus Menjelma Menjadi Lumbung Desa

Foto ilustrasi

Paruh waktu dua tahun ke depan, dalam skema membangun dari pinggiran adalah skema membangun ekonomi berbasis desa yang riel dan nyata. BUMDES yang dihadirkan melalui amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus menjelma menjadi Lumbung Ekonomi Desa selama ini belum optimal.

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa (UU Cipta Kerja Pasal 117 perubahan Pasal 1 angka 6 UU Desa). Selain itu UU Cipta Kerja juga mengubah Pasal 87 UU Desa ayat (4) dan (5):

BUM Desa dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.

Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, atau koperasi.

Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.

BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokat masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.

BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Bagian Penjelasan UU Cipta Kerja).

BUMDES di setiap desa adalah wujud Lumbung Desa era modern, yang berbahaya adalah ketika BUMDES justru hadir menjadi Pesaing Baru bagi UMKM dan Pedagang Kecil di setiap Desa.

BUMDES harus kembali kepada Marwah Kelahiran nya sebagai Regulator Distribusi Ekonomi Masyarakat Desa, dengan demikian Desa menjadi Kekuatan Riel Ekonomi Kerakyatan, disitulah Ketahanan Ekonomi dan Pangan Nasional

Tujuan

BUM Desa /BUM Desa bersama memiliki tujuan (Pasal 3 PP 11 / 2021 tentang BUM Desa) yaitu: melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;

melakukan kegiatan pelayanan umum melalui pensediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;

memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;

pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan

mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Pembinaan

Untuk mencapai perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan sistem monitoring organisasi yang efektif dan efisien, dilakukan pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama (Pasal 24 Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021). Berdasarkan Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 bahwa pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan oleh menteri untuk pembinaan dan pengembangan umum; dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengembangan teknis, dan pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama juga dapat dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi.

Selanjutanya pada Pasal 25, bahwa Pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan melalui strategi:

Revitalisasi kelembagaan BUM Desa/BUM Desa bersama;

Peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama;

Penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;

Penguatan kerja sama atau kemitraan;

Penguatan pengelolaan aset dan permodalan;

Peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, pelaporan dan akuntabilitas; dan

penguatan pengelolaan keuntungan dan  manfaat  bagi Desa dan masyarakat Desa.

Peran BUMDes Ditinjau dari Layanan-Keuntungan-Keberlangsungan

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (sosial institution) dan komersial (commmercial institutions). Prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan dalam menjalankan usahanya.

Dengan demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Menurut PKDSP (2007), yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti: 1) usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya; 2) penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa; 3) Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis; 4) Industri dan kerajinan rakyat.

Secara umum, layanan BUMDes telah dilaksanakan dengan profesional dan fleksibel. Kondisi ini dapat meningkatkan produktivitas masyarakat desa serta pengembangan usaha riil pada BUMDes sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih besar dan meningkatkan pendapatan. Selain pendapatan jasa dari usaha pinjam, usaha riil juga bisa memicu pertumbuhan sektor informal lainnya serta dapat mendorong kreativitas jiwa kewirausahaan masyarakat dalam berkarya.

Keuntungan dari usaha-usaha riil yang dibentuk oleh BUMDes yang sesuai dengan potensi yang ada di desa, sehingga dapat memaksimalkan keunggulam dan keuntungan yang akan berdampak pada masyarakat sekitar sehingga dapat dijadikan sumber penghasilan bagi masyarakat yang mengelola usaha-usaha BUMDes.

Dari seluruh penjabaran sebelumnya, diketahui bahwa peran BUMDes yang baik dapat ditinjau dari hubungan antara layanan, keuntungan, dan keberlangsungannya. Kualitas layanan yang diberikan pada masyarakat sangat mempengaruhi aspek yang lain.

Dari pelayanan yang baik akan memicu masyarakat untuk ikut berpartisipasi pada BUMDes, kenaikan jumlah nasabah juga akan mengakibatkan kenaikan pendapatan dan akhirnya keuntungan yang diperoleh juga akan mengalami kenaikan. Pendapatan dan keuntungan yang stabil dan terus meningkat akan menjaga keberlangsungan BUMDes itu sendiri.

Namun, di sisi lain pelayanan BUMDes yang berazas kekeluargaan ini juga terkadang menimbulkan masalah, kemudahan–kemudahan yang diberikan pengurus BUMDes terkadang dinilai tidak sesuai standar operasional. Proses pengajuan pinjaman, pencairan dana, hingga pengembalian angsuran terkadang dilaksanakan tidak pada tempatnya walaupun segala transaksi tetap dicatat dalam pembukuan BUMDes.

Kemudahan pinjaman dan layanan kekeluargaan memang merupakan tujuan utama BUMDes, namun akan lebih baik jika sebuah BUMDes memiliki batasan-batasan sehingga akan tercipta ketertiban administrasi, yang juga akan memicu ketertiban pembayaran oleh nasabah – nasabahnya.

Peran BUMDes Ditinjau dari Akuntabilitas-Perkembangan Aset Desa

Salah satu cara untuk menyukseskan pembangunan di desa adalah dengan meningkatkan pendapatan desa. Besar kecilnya pendapatan desa dipengaruhi oleh strategi yang dilakukan oleh BUMDes dalam mengelola dan memaksimalkan aset-aset yang ada di desa. Hal ini sejalan dengan PP No. 72 tahun 2005 pasal 78 yang menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang dibentuk dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa.

Strategi-strategi yang dilakukan untuk meningkatkan aset desa yaitu melalui: Pertama, mengamati lingkungan yang hasilnya dapat mengetahui potensi kegiatan usaha apa yang sesuai untuk diterapkan di BUMDes.

Adapun strategi yang dapat digunakan oleh BUMDes meliputi strategi pengembangan produk, penetapan harga, dan strategi keuangan. Kedua, Penyusunan strategi meliputi 1) Pengembangan Produk, 2) Penetapan Harga, 3) Strategi Keuangan. Ketiga, Pelaksanaan Strategi, yang dilakukan oleh BUMDes dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan desa. Keempat, Evaluasi atau Kontrol, yang dilakukan oleh Kepala Desa dikarenakan Kepala Desa diberi wewenang oleh Pemerintah Daerah untuk mengawasi serta bertanggung jawab atas BUMDes di desa.

Dari uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa strategi manajemen aset (peningkatan akuntabilitas) yang telah dilakukan oleh BUMDes telah berkontribusi sekaligus dapat meningkatkan pendapatan desa. Dari peningkatan akuntabilitas BUMDes yang dilakukan tersebut, aset desa dapat terselamatkan. Semua program bantuan dari pemerintah yang turun dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dijaga keberadaannya. Dengan BUMDes yang berperan sebagai wadah untuk program-program lainnya, maka diharapkan nantinya seluruh aset desa yang diperoleh bisa tercatat, dipertanggungjawabkan,  dan dikembangkan untuk menjaga keberlangsungan BUMDes itu sendiri.

Peran BUMDes dalam Meningkatkan Perekonomian Desa

Dalam hal peran pelayanan BUMDes, diketahui terdapat perbedaan layanan antara BUMDes dan lembaga keuangan mikro lainnya di desa. Pelayanan BUMDes lebih menitikberatkan kemudahan dengan asas kekeluargaan dan kepercayaan untuk para nasabahnya.

Sedangkan pada lembaga keuangan mikro lain, proses pinjaman harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur, tanpa ada pengecualian. Selain itu ditemukan bahwa layanan di BUMDes dilaksanakan dengan profesional dan fleksibel, prosedur yang digunakan lebih ringkas sehingga tidak membebani nasabahnya, kemudahan–kemudahan pada persyaratan pinjamannya serta tingkat bunga yang relatif rendah.

Dalam hal Peran Keuntungan BUMDes, ditemukan bahwa keuntungan atau pendapatan BUMDes juga dipengaruhi oleh pendapatan yang diterima dari usaha BUMDes yang lain seperti usaha-usaha riil yang dikelola oleh BUMDes tersebut. Usaha BUMDes pun dapat dibentuk sesuai potensi yang ada didesa, sehingga dapat memaksimalkan keunggulan dan keuntungan. Perkembangan usaha riil BUMDes ini pun berdampak pada masyarakat sekitar, usaha ini dapat menjadikan sumber penghasilan bagi beberapa masyarakat yang mengelola usaha-usaha BUMDes.

Peningkatan Pelayanan, Keuntungan dan Keberlanjutan BUMDes memiliki pengaruh dalam Peningkatan Perekonomian Desa. Pelayanan yang dilakukan BUMDes dapat meningkatkan produktivitas para nasabahnya karena untuk mendapatkan pinjaman tidak diperlukan waktu yang lama dan proses yang berbelit-belit. Pada akhirnya produksi dapat segera dilakukan setelah bahan telah dibeli menggunakan uang pinjaman dari BUMDes tersebut.

Peran BUMDes dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa

Dalam hal peran Akuntabilitas BUMDes diketahui bahwa strategi manajemen aset (peningkatan akuntabilitas) yang telah dilakukan BUMDes telah berkontribusi sekaligus dapat meningkatkan pendapatan desa. Selain itu, BUMDes sudah dapat mewadahi program-program bantuan lainnya yang didapat dari pemerintah dan membantu mewadahi dana-dana program pemerintah yang masuk ke desa secara tidak langsung akan turut menjaga aset desa.

Melalui program BUMDes ini telah menyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes) di mana strategi yang dilakukan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan desa. Sebagian besar BUMDes yang membawa dampak yang positif, contohnya yaitu dapat mewadahi program-program bantuan pemerintah, menjaga aset-aset program yang ada serta menjaga aset desa itu sendiri.

Meningkatnya PADes tersebut, ditemukan masih terdapat beberapa hambatan dalam pengelolaannya. Faktor penghambat dari segi manajemen aset yang dilakukan oleh BUMDes, yaitu mengenai kesulitan dalam melakukan perkembangan usaha baru, terbatasnya inovasi dalam mengembangkan produk lokal, kurangnya sarana dan prasarana, rendahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah.

Peran BUMDes sebagai Tulang Punggung Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Pedesaan

Diketahui bahwa peran BUMDes terkait Aspek Peningkatan Taraf Hidup Pengurus-Komisaris-Masyarakat dinilai berimplikasi terhadap Kemandirian Ekonomi Masyarakat khususnya dalam hal kemampuan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan. Peran dalam Peningkatan Taraf Hidup Pengurus, Komisaris dan Masyarakat tersebut dinilai merupakan bentuk keberhasilan BUMDes menjadi Tulang Punggung Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Perdesaan. Mengacu pada salah satu tujuan BUMDes yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menumbuhkan perekonomian, maka dapat diidentifikasi salah satu peran BUMDes dapat ditinjau dari peningkatan taraf hidup pengurus, komisaris dan masyarakat. Disediakan tunjangan dari hasil pengelolaan BUMDes, yang merupakan sumber penghasilan tambahan bagi para pengurus dan komisaris BUMDes, yang nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masing-masing pengurus dan komisaris.

Selain kemampuan menjadi Tulang Punggung Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Pedesaan yang dicapai BUMDes tersebut masih ditemukan kekurangan dalam pelaksanaannya, antara lain masih kurangnya sumber daya terdidik, terlatih dan profesional untuk mendukung diversifikasi usaha BUMDes pada sektor riil selain pada sektor simpan pinjam. Selain itu, peran yang baik akan meningkatkan pendapatan dan keuntungan BUMDes, secara otomatis pendapatan pengurus dan komisaris BUMDes akan meningkat.

Namun di sisi lain, manfaat tak langsung belum nampak, kurangnya minat, kemampuan, dan keberanian merupakan penyebab rendahnya jumlah masyarakat pekerja yang berani untuk berwirausaha sendiri sehingga baik dari pihak pengurus maupun pihak masyarakat masih kurang kesadaran dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang sesungguhnya di sektor riil dan usaha mikro.

Peran BUMDes dalam Meningkatkan Pengolahan Potensi Desa sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat

Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Peran BUMDes terutama Peran BUMDes terkait Aspek Ketaatan pada Peraturan Perundang-Undangan dinilai berimplikasi terhadap Kemandirian Ekonomi Masyarakat khususnya dalam hal Kemampuan dalam Pengolahan Potensi Desa Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat. Pengelolaan BUMDes telah dilakukan sesuai standar operasional, pelaporan keuangan, pelayanan, pembagian SHU, penetapan bunga dan standar persyaratan peminjaman dana telah dilaksanakan sesuai peraturan.

Namun, terlepas dari capaian tersebut, dalam pelaksanaannya masih terjadi ketidakpahaman masyarakat tentang maksud dan tujuan didirikannya BUMDes ini. BUMDes yang harusnya berperan sebagai stimulan untuk menumbuhkembangkan swadaya masyarakat, justru menjadi tempat bergantung oleh segelintir masyarakat yang mengharapkan dana hibah dari pemerintah dan mengganggap dana tersebut tidak perlu dikembalikan karena merupakan hibah dari pemerintah.

Stabilitas pendapatan BUMDes tidak selalu baik, terkadang banyak masalah bermunculan seiring dengan perkembangannya, Mulai dari masalah di program simpan pinjam, sampai pada usaha riil BUMDes. Banyaknya kredit macet juga dialami mayoritas BUMDes, namun mengingat BUMDes membawa misi sosial dari pemerintah, tidak ada target ketepatan waktu dalam pengembalian modal usaha (dana pinjaman) seperti pada lembaga keuangan pada umumnya.

Selain masih ditemukannya pola pikir masyarakat yang kurang baik, yang membuat tingkat pengembalian dana menurun. Terkadang, terjadi juga kesalahpahaman antara pemerintah dengan pengelola BUMDes, yang menyebabkan berbagai masalah seperti kesalahan penggunaan dana hingga dana yang hilang karena sebab-sebab tertentu. Kesalahan prosedural pasti pernah dialami BUMDes dikarenakan penyaluran dana yang kurang tepat sasaran, sehingga nasabah tidak dapat mengembalikan dana pinjaman dan hasilnya banyak program tidak dapat berkembang dan mati di tengah jalan.

Jika desa-desa di Indonesia secara akseleratif mengalami peningkatan kesejahteraan,  secara otomatis menjadi kemajuan bangsa secara keseluruhan, agar cita-cita Indonesia sebagai Negara maju tidak  lagi membutuhkan waktu yang lama. Para pemimpin dan institusi pedesaan yang ada, pada hakikatnya,  telah mewariskan kemajuan yang berarti bagi anak cucu di masa depan.

*) Artikel ini disarikan dari berbagai sumber, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi bagaimana mengelola BUM Des secara benar dan profesional

[redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *