Jadi Tersangka, Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Undana Terancam 12 Tahun Penjara

Foto ilustrasi

STRATEGINEWS.id, Kupang – LAT mahasiswa Politeknik Negeri Kupang, yang tega memperkosa teman kosnya MG, yang juga mahasiswi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, pada Kamis (5/12/2024), akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kupang Kota.

Pria berusia 19 tahun itu di duga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Tindak pidana yang terjadi merupakan kekerasan seksual, sehingga setelah penangkapan maka pelakunya kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, Senin (9/12/2024).

Menurut Aldinan, perbuatan mahasiswa semester 1 Politeknik (Poltek) Negeri Kupang itu dijerat dengan Pasal 6 Huruf B atau Pasal 6 Huruf A Undang-undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPPKS) juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Aldinan.

Sekedar diketahui sebelumnya, pihak Polresta Kupang Kota menangkap LAT yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap teman kosnya sendiri, MG di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kepapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Pelaku yang juga Mahasiswa Politeknik Negeri Kupang itu, akhirnya ditangkap di kamar kosnya pada Jumat (6/12/2024).

Peristiwa pidana ini bermula saat pelaku LAT memasuki kamar kos MG pada Kamis sore. Saat itu pelaku langsung menutup pintu jendela kos, lalu mendorong korban ke tembok dan memerkosanya. (DA/MT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *