Kejagung: Penetapan Plate di Kasus BTS Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Unsur Politis

Penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika  Johny G Plate (JGP), dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara menara base transceiver station [BTS] 4G adalah murni penegakan hukum, tidak ada unsur kepentingan politik [ft. dok Kejagung]

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika  Johny G Plate (JGP), dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara menara base transceiver station [BTS] 4G adalah murni penegakan hukum, tidak ada unsur kepentingan politik.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023)

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Ketut

Ketut menjelaskan kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal pelaksanaan proyek-proyek strategi nasional, termasuk proyel BAKTI Kominfo.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan akan menelusuri dugaan aliran dana BAKTI Kominfo terhadap Plate dan Partai NasDem.

“Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja,” kata Kuntadi.

Kasus yang menjerat Sekjen Partai Nasdem tersebut antara lain dugaan penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JGP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023.

Dalam kasus ini, JGP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya.

Pemeriksaan terkait kasus ini, dilakukan JGP antara lain pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan Rabu (17/5/2023). Sedangkan pemeriksaan hari Rabu, JGP diperiksa sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB.

Selama pemeriksaan, JGP dicecar 33 pertanyaan oleh 4 orang tim penyidik untuk mengetahui keterlibatannya sebagai Menkominfo.

Kejagung menetapkan JGP sebagai tersangka, karena sebagai Menteri, dia merupakan pihak pengguna anggaran dalam pelaksanaan proyek penyediaan Menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8,032 triliun.

“Kerugian negara tersebut, terdiri dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” lanjut pernyataan resmi Kejagung.

Proyek penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional.

Oleh sebab itu, proyek tersebut akan tetap dilanjutkan, sehingga masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

“Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional ini demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet,” pungkas keterangan resmi Kejagung.

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *