STRATEGINEWS.id, Jakara – Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika [Menkominfo] Johny G Plate, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station [BTS] 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, pemeriksaan ini dilakukan guna mengklarifikasi adanya dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kominfo.
“ Kenapa dilakukan pemanggilan, karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP {Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya,” kata Ketut di Kejagung, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Melansir dari Kompas.com, kerugian negara dalam perkara ini, mencakup biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, penggelembungan harga, dan pembayaran menara BTS yang belum terbangun.
Dalam hal proses penghitungan kerugian keuangan negara, dilakukan melalui audit, analisis, klarifikasi kepada pihak terkait, observasi fisik bersama tim ahli, serta mempelajari sejumlah pendapat ahli.
Dalam kasus tersebut, anggaran untuk proyek pembangunan menara BTS 4G telah dicairkan 100 persen. Namun, fakta di lapangan, masih banyak yang belum tuntas dibangun.
Dalam kasus ini, Johny G Plate diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengonfirmasi sejumlah temuan yang ditemukan penyidik di dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya.
Dalam perkara ini, sejumlah saksi telah diperiksa diantaranya Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayiba [MT], Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong serta beberapa pihak lain dari kementerian dan swasta.
Ketut menambahkan, penyidik juga akan mendalami ihwal adanya dugaan kelalaian Plate terkait adanya kerugian negara di instansi kementerian yang dipimpinnya.
“Semua pasti kita klarifikasi, mengenai ada aliran dana dan sebagainya pasti kita klarifikasi hari ini,” tuturnya.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8.032.084.133.795. Ketut pun menyebut pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, termasuk para tersangka dalam kasus itu.
Sumber: Kompas.com
[nug/red]