STRATEGINEWS.id, Morowali – Kasus perselisihan jety milik Angsafar Wira Karya dengan PT Rizki Utama Jaya masih dalam proses di Pengadilan Negeri Poso dan hingga hari ini masih belum ada hasilnya.
Akan tetapi PT RUJ sudah melakukan aktifitas di Jety dan sudah pemuatan batu gamping sebanyak 20 Kapal Tongkang.
Tentunya aktifitas PT RUJ diduga ilegal dan diminta agar pihak penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menindak tegas dan memproses secara hukum.
Ditempat lain selaku pemilik ijin jety Iqbal juga membenarkan bahwa jety yang digunakan oleh PT.RUJ adalah milik PT Ansafar Wira Karya berdasarkan surat penyerahan tanah Nomor: 018/593.1/BUNTIM/VII/2013, Rekomondasi Bupati Nomor:552/58-Hubkominfo/XI/2013, Berita acara DishubkominfoNomor: 552/56-HubkominfoXI/2013 dan UKL/UPL Nomor: 660.152/KLHVII/2013.
“Padahal masih dalam proses sidang di Pengadilan Poso, seharusnya pihak RUJ menghormati proses hukum dan tidak bisa melakukan aktifitas sebelum ada keputusan inkrar dari pengadilan” kata Iqbal, Rabu [10/5/2023]
Sementara itu selaku Legal PT. RUJ Ana Karmelia, S.H saat dikonfirmasi di Kantor RUJ Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur dengan beberapa media, mengungkapkan, terkait masalah ini mengaku tidak mengetahui dengan jelas akan hal ini.
Dirinya mengaku belum lama bekerja di PT. RUJ dan kewenanganya dibatasi untuk memberikan pernyataan.
” Terkait masalah ini, silahkan langsung pada Samuel atau KTT PT.RUJ yang mengurus masalah ini dan beliau tidak ada di Morowali, ada di Jakarta.,” ujarnya
[Supriyono]
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: peprocommunication612@gmail.com. Terima kasih.