STRATEGINEWS.id, Jakarta – Bupati nonaktif Meranti, M Adil yang terjerat 3 kasus korupsi ternyata ketahuan menggadaikan kantor bupati dan salah satu mes pemkab ke bank.
Tak main-main, Adil menggadaikan dua bangunan itu Rp 100 miliar. Akibat kebijakan yang serampangan itu, kini pemkab Meranti kebingunan membayar cicilan setiap bulan sebesar Rp 3,4 miliar ke bank.
Pinjaman ke bank dilakukan pada 2022, dan dari Rp 100 miliar yang dipinjam baru cair 59 persen aliasRp 59 miliar.
Namun kenyataannya, walau sudah meminjam sejak 2022, angsuran yang baru terbayar Rp 12 miliar hingga saat ini.
“Baru digadaikan 2022 kemarin, tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023) dikutip dari TribunBatam.id.
Asmar mengatakan, uang pinjaman itu dipakai untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
Diketahui dua bangunan tersebut digadaikan Adil ke Bank Riau Kepri pada 2022.
Asmar mengatakan, setelah dikonfirmasi ke pihak bank, angsuran baru dibayar sekitar Rp 12 miliar.
“Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil,” kata Asmar.
Sebagai informasi M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah, dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
Setelah M Adil ditetapkan sebagai tersangka, seluruh baliho dan sepanduk bergambar dirinya di Meranti dicopot.
Sumber: TribunBatam.id
[nug/red]