Hukum  

Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar

Foto ilustrasi Suryamalang.com

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar, Selasa (11/4/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Yudit Triadi mengatakan, kedua tersangka itu antara lain berinisial IA yang diketahui merupakan mantan Direktur Keuangan PDAM, serta mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar berinisial HYL dan adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHPidana,” ujar Yudit melalui pernyataan persnya yang diberitakan Antara.

Yudit menuturkan, modus operandi yang dijalankan keduanya, sejak 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.

Yudit mengatakan tersangka Haris Yasin Limpo, yang merupakan Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019, sempat diperiksa penyidik hari ini. Haris awalnya dipanggil sebagai saksi hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Hari ini dipanggil jadi saksi. Kemudian, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *