Daerah  

Harus bayar Rp 23,1 M, Pemkab Deli Serdang tolak permohonan keringanan PBB Bandara Kualanamu

Teks foto: Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

STRATEGINEWS.id, Medan — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengaku sudah menolak usulan permohonan dari pihak pengelola Bandara Kualanamu yang meminta agar ada keringanan pembayaran tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Karena ditolak permohonannya, Pemkab pun mengimbau agar pengelola bandara membayar PBB sebelum jatuh tempo. Batas akhir jatuh tempo akan berakhir sampai 31 Agustus ini.

“Bandara memang ada ajukan permohonan keringanan ke kami tapi sudah kami tolak. Mereka nggak sebut minta berapa pengurangannya tapi minta keringananlah. Tiap tahun gitunya minta keringanan tapi kami tolak,” kata Kabid PBB Badam Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Deli Serdang, Juniser, Selasa, (15/8/2023).

Juniser mengaku tagihan PBB yang dikenakan kepada pihak bandara besarannya masih sama dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 23,1 miliar lebih.

Penerimaan dari Bandara Kualanamu ini disebut-sebut sangat diharapkan karena akan berpengaruh pada realisasi penerimaan PBB. Sedangkan mengenai alasan penolakan salah satu pertimbangannya adalah karena aktivitas di bandara juga sudah berjalan normal tidak seperti pada saat situasi Covid-19.

“Pemahaman kami juga begitu (bandara sudah normal). Kami juga kan Pemkab ini butuh uang. Kalau bandara bayar ya, berpengaruh besarlah sama penerimaan kami karena dari mereka saja kan Rp 23 miliar lebih,” kata Juniser.

Mengenai realisasi penerimaan PBB untuk keseluruhan, Juniser menyebutkan sudah tercatat hingga 14 Agustus capaiannya baru di angka Rp 391,2 miliar.

Angka itu masih mendekati angka 32 persen dari target yang dipasang. Karena masih ada batas waktu 15 hari lagi dipastikannya realisasinya akan terus bertambah.

“Kalau pihak bandara katanya mau bayar minggu-minggu ini. Kami juga sudah menyebarkan surat mulai dari kemarin untuk pemberitahuan menyampaikan bahwa jatuh tempo sudah mau dekat dan untuk segera bayar. Kalau terlambat bunganya itu bisa sampai 2 persen per bulan,” ucapnya.

Dia menyebutkan, ketika 23 miliar tidak dibayar tepat waktu maka 2 persennya akan di angka yang lumayan tinggi. Itu akan mulai dikenakan dan akan menjadi piutang per 1 September.

Untuk mengejar realisasi penerimaan dari sektor PBB ini Bapenda menyebutkan akan turun ke lapangan melakukan door to door.

“Ya itu kami lakukan untuk mengingatkan kembali mana tahu SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) nggak nyampe. Camat-camat juga sudah dipanggil semua sama Pak Seksa minggu lalu untuk rapat, ya untuk memaksimalkan penerimaan,” sebut Juniser.

PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatra Utara, menaikkan tarif parkir kendaraan yang berlaku mulai 15 Juli 2023. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk semua jenis kendaraan seperti sepeda motor, mobil, bus baik menginap ataupun harian.

Adapun rincian tarif terbaru parkiran Bandara Kualanamu adalah untuk parkir harian mobil yang sebelumnya dibanderol Rp 5 ribu di 2 jam pertama dan Rp 1 ribu di jam berikutnya, kini naik menjadi Rp 10 ribu di satu jam pertama dan Rp 5 ribu di tiap jam berikutnya.

Kemudian, parkir bus dikenakan biaya Rp 15 ribu di satu jam pertama dan Rp 5 ribu setiap jam berikutnya, padahal sebelumnya parkir bus hanya dibanderol Rp 10 ribu di 2 jam pertama dan seribu rupiah setiap jam berikutnya.

Tarif parkir sepeda motor kini dipatok Rp 5 ribu di 12 jam pertama dan Rp 2 ribu setiap jam berikutnya, dari sebelumnya Rp 3 ribu untuk 12 jam pertama dan setiap jam berikutnya seribu rupiah.

Untuk parkir inap mobil Rp 50 ribu di 6 jam pertama dan Rp 5 ribu di tiap jam berikutnya dan parkir premium Rp 50.000 per 12 jam, naik dari sebelumnya 6 jam pertama Rp 20 ribu dan setiap jam berikutnya Rp 2 ribu.

Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur mengatakan, untuk pembayaran tarif parkir tersebut sudah menggunakan system Full Cashless (prepaid card dan e wallet), quick time dalam proses pembacaan kartu hanya menunggu 3-5 detik, dan semua jenis kendaraan yang masuk area Bandar Udara Internasional Kualanamu sudah termasuk biaya asuransi.

Penyesuaian tarif parkir ini dilakukan kedua kalinya sejak Bandara Internasional Kualanamu beroperasi 2013 di mana penyesuaian tarif pertama dilakukan pada 2018.

“Saat ini tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Kualanamu lebih rendah dibandingkan dengan tarif parkir kendaraan bermotor di bandara setara, namun penyesuaian tarif ini juga selaras dengan akan bertambahnya layanan seperti layanan parkir VIP, dan valet,” ujarnya

Dikatakannya, kebijakan ini dilakukan setelah PT Angkasa Pura Aviasi berkoordinasi dan mendapat rekomendasi dari instansi terkait, sosialisasi kepada pengguna jasa telah dilakukan sejak 1 Juli 2023 melalui media luar ruang dan sosial media.

“Upaya ini dilakukan untuk memenuhi Satisfaction Experience pengguna jasa yang menggunakan layanan parkir di bandara karena terdapat banyak pilihan layanan yang tersedia,” sebutnya, seperti dikutip dari tribun-medan.com, Kamis (17/8/2023).

Selain itu, PT Angkasa Pura Aviasi juga mendorong penggunaan transportasi publik yakni railink (kereta api bandara), bus, taksi, taksi online yang menghubungkan bandara dengan sejumlah titik seperti pusat kota ataupun tempat wisata sehingga pengguna jasa serta pekerja bandara dapat memiliki alternatif transportasi publik yang lengkap dari dan ke Bandar Udara Internasional Kualanamu.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *