STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Polemik keberadaan usaha kandang ayam di Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Subulussalam, Senin (8/6/2026). Dalam rapat tersebut, persoalan perizinan, dampak lingkungan, hingga pelaporan kepala desa ke pihak kepolisian menjadi perhatian serius para wakil rakyat.
RDP dipimpin dan dihadiri Wakil Ketua DPRK Subulussalam H. Mukmin dan Rasumin Pohan, serta sejumlah anggota DPRK, di antaranya Antony Angkat, Alimsyah Ujung, Hasbullah, Pukak Fajri, dan Asmardin. Turut hadir Kepala Dinas dan Kabid Perizinan, Kabid Peternakan Distanbunkan, pemerintah desa, serta masyarakat Desa Sikalondang.
Dalam rapat terungkap bahwa persoalan kandang ayam tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023. Kala itu, Kepala Desa Sikalondang, Zulfan, menyurati pihak pengusaha peternakan ayam setelah menerima berbagai keluhan dari masyarakat.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa lokasi kandang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga, menimbulkan bau menyengat, serta keberadaan usaha tersebut tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah desa. Selain itu, masyarakat juga menilai perusahaan tdk menepati janjinya terkait kontribusi yang dijanjikan diberikan perusahaan kepada warga maupun desa. Pemerintah desa saat itu meminta agar aktivitas usaha dihentikan sementara.
Tidak hanya itu, pemerintah desa juga menyurati Dinas Perizinan guna mempertanyakan legalitas usaha dan izin-izin yang dimiliki pengusaha.
Menanggapi surat tersebut, Dinas Perizinan saat itu memberikan jawaban bahwa pemilik usaha belum pernah mengajukan permohonan perizinan, baik melalui sistem elektronik maupun secara manual. Dinas juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait usaha kandang ayam tersebut.
Namun pada rapat tersebut terungkap pihak dinas perizinan dan DLHK tdk hadir saat diundang pemdes Sikalondang untuk cek n croscek ke lokasi kandang ayam tersebut.Untuk memastikan jarak lokasi kandang ayam dengan pemukimam warga. Namun dinas perizinan turun sendiri ke lokasi tampa didampingi pihak pemdesa maupun warga desa.
Dalam kesimpulannya, Wakil Ketua DPRK Rasumin Pohan menilai terdapat tiga persoalan utama yang perlu ditelaah. Pertama, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jarak dan lokasi pendirian kandang ayam. Kedua, usaha diduga telah beroperasi sebelum mengantongi izin yang dipersyaratkan. Ketiga, kepala desa yang mempertanyakan legalitas usaha tersebut justru dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kabid Peternakan Distanbunkan mengungkapkan bahwa pihak pengusaha beranggapan tidak memerlukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta mempersoalkan dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang wilayah (RTRW).
Mantan Kepala Desa Sikalondang, Amiruddin, yang turut hadir dalam rapat menjelaskan kronologi awal berdirinya kandang ayam tersebut. Ia mengaku selama menjabat tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun dokumen perizinan dari pihak pengusaha.
Menurut Amiruddin, pada awalnya pihak pengusaha menyampaikan bahwa lokasi kandang ayam berada di wilayah Desa Subulussalam Barat, bukan di Desa Sikalondang. Berdasarkan informasi itu, dirinya bersedia mengeluarkan rekomendasi. Namun setelah pergantian kepala desa, pemerintah desa yang baru mulai mempertanyakan kelengkapan izin usaha tersebut.
Seiring berjalannya waktu, keberadaan kandang ayam menuai keberatan dari masyarakat yang merasa terdampak, sehingga warga menyampaikan pengaduan secara resmi kepada pemerintah desa.
Di akhir rapat, pimpinan sidang merumuskan sejumlah kesimpulan. DPRK meminta Distanbunkan, DLHK, dan Dinas Perizinan segera mengumpulkan dokumen yang lengkap dan akurat untuk dilakukan analisis menyeluruh terhadap legalitas usaha kandang ayam di Desa Sikalondang.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada DPRK. Selanjutnya, lembaga legislatif akan merekomendasikan kepada Wali Kota Subulussalam agar mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penghentian atau penutupan operasional usaha kandang ayam tersebut.
RDP tersebut menjadi titik penting dalam penyelesaian polemik yang telah berlangsung selama beberapa tahun, sekaligus menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dan kepastian hukum usaha peternakan ayam di Desa Sikalondang.
[dedi]












