Hukum  

Maraknya Kasus Korupsi, DPR Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

STRATEGINEWS.id, Makassar – Masyarakat, lembaga antikorupsi, hingga akademisi terus mendesak DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menyusul maraknya kasus korupsi.

Kehadiran undang-undang ini dinilai mendesak sebagai satu-satunya cara efektif untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara.

Menurut Ketua Bidang  Advokasi Hukum dan HAM DPC PWRI Kabupaten Wajo, Rizal Saputra, kondisi negara ini sedang darurat korupsi, Dimana perilaku koruptif semakin massif dan merusak sendi-sendi perekonomian.

“ DPR harus segera ketok palu, sahkan RUU perampasan asset agar penyelamatan asset negara lebih optimal. Perilaku koruptif yang dipertontonkan pejabat negara, bahkan oleh aparat penegak hukum sendiri sangat merusak perekonomian nasional di tengah situasi global yang tidak menentu seperti saat ini,” kata Rizal, Kamis [16/7/2026].

Rizal menyebut, selama ini, aset hasil korupsi sering kali disembunyikan atau dialihkan. Bila RUU ini disahkan, akan mempermudah negara mengambil alih harta tersebut secara langsung.

Rizal menilai, sistem pencegahan dan penegakan hukum yang ada saat ini dirasa belum mampu memberikan efek jera secara maksimal bagi koruptor.

“ Kita menuntut DPR segera wujudkan buktinya. Segera sahkan, jangan hanya berwacana saja. Padahal RUU ini sudah matang sejak 2008. Sudah cukup lama. Ada apa DPR tidak segera mensahkan, ada kepentingan apa di balik lambatnya mengesahkan RUU ini?” ujar Rizal.

[sam]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *