STRATEGINEWS.ID, Sumenep – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumenep melakukan silaturahim dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, S.Pd., M.T. di Kantor Dinas Pendidikan Sumenep, Senin (15/6/2026). Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 hingga 13.30 WIB tersebut membahas perkembangan sengketa hukum yang saat ini masih berlangsung di tubuh organisasi PGRI.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PGRI Kabupaten Sumenep, Dr. Ahmad Hosaini, M.Pd., menyampaikan kronologi sengketa PGRI dari awal hingga perkembangan hukum terbaru. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/TUN/2026 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT.
Ahmad Hosaini menjelaskan bahwa klaim kemenangan yang selama ini disampaikan kubu Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. berdasarkan Putusan PK perlu dipahami secara utuh. Sebab, objek sengketa dalam perkara PK tersebut adalah SK AHU tertanggal 18 November 2023 dan 20 November 2023 yang berkaitan dengan kepengurusan masa bakti 2019–2024.
“Secara hukum, kedua SK AHU tersebut sudah berakhir masa berlakunya pada tahun 2024. Artinya, objek sengketa yang menjadi dasar Putusan PK telah kadaluarsa atau expired sehingga tidak lagi memiliki dampak hukum terhadap kepengurusan PGRI saat ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa legalitas kepengurusan PGRI saat ini justru ditentukan oleh perkara yang berbeda, yakni Gugatan Tindakan Faktual yang diputus oleh PT TUN Jakarta pada 4 Mei 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memenangkan kubu KLB yang dipimpin Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.
Perkara tersebut berkaitan dengan penerbitan SK AHU tertanggal 8 Maret 2024 milik kubu Unifah Rosyidi. Menurut putusan PT TUN Jakarta, pendaftaran SK AHU tersebut dinilai bermasalah karena saat itu telah terdapat SK AHU yang lebih dahulu terbit dan sah, yakni SK AHU tanggal 13 November 2023 milik kubu Teguh Sumarno.
“Putusan PT TUN Jakarta memerintahkan pencoretan SK AHU tanggal 8 Maret 2024. Dengan demikian, hingga saat ini legalitas kepengurusan PB PGRI berada pada kubu Teguh Sumarno sampai ada putusan hukum lain yang membatalkannya,” ungkap Ahmad Hosaini.
Ia juga mengimbau seluruh pengurus dan anggota PGRI agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipahami secara utuh. Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak lengkap dapat menimbulkan kebingungan di kalangan guru dan pengurus organisasi.
Sementara itu, Sekretaris PGRI Kabupaten Sumenep, Syamsuri, S.H., S.Pd., M.Pd., berharap dinamika yang terjadi dalam tubuh PGRI dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh guru untuk semakin dewasa dalam menyikapi perbedaan.
“Kami berharap situasi di Sumenep tetap aman dan kondusif. Pada akhirnya, ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, semua pihak harus siap melakukan rekonsiliasi. Guru tidak boleh berspekulasi macam-macam. Yang terpenting adalah menjaga persatuan dan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Syamsuri menegaskan bahwa PGRI Sumenep yang berada pada barisan Teguh Sumarno siap merangkul seluruh elemen guru apabila nantinya putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami siap merangkul semua kekuatan yang ada untuk bersama-sama memajukan PGRI dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, menegaskan bahwa pemerintah daerah memilih bersikap netral dan tidak memihak kepada kubu mana pun dalam sengketa yang terjadi.
“Pemerintah berada di tengah-tengah dan tidak memihak kepada siapa pun. Silakan masing-masing pihak menjalankan kegiatan organisasinya. Sebagai Kepala Dinas Pendidikan, apabila diundang oleh pihak mana pun saya akan hadir,” katanya.
Moh. Iksan juga berharap agar seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan semangat persaudaraan. Menurutnya, setelah terdapat putusan yang benar-benar berkekuatan hukum tetap, rekonsiliasi harus dilakukan hingga ke tingkat bawah agar tidak terjadi perpecahan di kalangan guru.
“Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu memajukan pendidikan. Karena itu, saya berharap dualisme yang terjadi di tubuh PGRI dapat segera berakhir dan seluruh guru kembali bersatu untuk membangun pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (ibn)












