Strareginews.id-Palu, Pengamanan Proyek Strategis Nasional (PPSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) oleh Bidang Intelijen Kejaksaan adalah layanan preventif untuk mencegah terjadinya hambatan dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis Nasional dan Daerah.
Fungsi utamanya adalah memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran tanpa mengintervensi ranah teknis pekerjaan dan keuangan.
Demikian dikatakan Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Salman, SH.MH Kepada sejumlah wartawan saat wawancara dan audience dirungannya didampingi Kasi 4 bidang Intel, Nanang, SH. MH dan Kasi Penkum, LD Sofyan, SH. MH Kamis (11/6/2026.
Menurut As. Intel Salman, Mekanisme Pendampingan Tim PPS ini dilakukan melalui serangkaian tahapan terstruktur dari Pusat sampai di Daerah. Kalau di Daerah Propinsi Tim PPS melakukan tugas pendampingan berdasarkan Pembangunan Strategis Daerah (PSD) yang ditetapkan Gubernur.
Adapun Proyek Strategis Daerah (PSD) yang dimaksud, meliputi Proyek – proyek Strategis yang dimohonkan Dinas Instansi Teknis terkait kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk Tingkat Provinsi atau Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk Tingkat Kabupaten/Kota.Jelas As. Intel, Salman.
Sementara Kasi 4 bidang Intel Kejati Sulteng, Nanang, SH. MH. menurutnya, permohonan pendampingan Proyek Strategis Nasional maupun Daerah, Tim Intelijen akan melakukan analisis Perivikasi dan Validasi data yang dimohonkan untuk mengetahui sejauhmana potensi ancaman dan hambatan hukum yang kemungkinan timbul pada saat pelaksaan Proyek dimaksud.
Analisis ferifikasi dan validasi data dilakukan bertujuan untuk langkah awal Pencegahan (Preventif), serta memberikan penerangan hukum, deteksi dini, dan peringatan terhadap resiko penyalahgunaan wewenang atau konflik sosial. Papar Jaksa Nanang.
Selain itu Tim PPS bidang Intel Kejati Sulteng akan melakukan Pemantauan dan peninjauan langsung (site visit) bersama pihak terkait seperti PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas untuk melihat progres pembangunan yang sedang berjalan. Imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Kapuspenkum Kejati Sulteng, LD. Sofyan SH. MH. Sofyan mengatakan pelaksanaan pendampingan dan Pengamanan Proyek Strategis Pemerintah berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, selain itu juga terdapat Pedoman Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang tata cara Pengamanan Pembangunan Strategis Pemerintah, Serta Petunjuk Teknis PPS Nomor B-1450 sebagai pedoman teknis operasional di lapangan, Ungkapnya.
Sofyan menambahkan Kejaksaan di Sulawesi Tengah saat ini tengah mengawal sejumlah proyek penting, baik dalam bentuk Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mencegah terjadinya penyimpangan (deteksi dini), maupun mencegah terjadinya dugaan tidak pidana korupsi pada poyek yang ada.
Kasi Penkum, Ld.Sofyan mengakui selama ini proyek strategis Pemerintah di Daerah Sulawesi Tengah tidak ada kendala yang timbul dalam proses pendampingan oleh Tim PPS Kejati Sulteng.
“Namun demikian tak semua proyek di Daerah baik di Tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota, bisa dilakukan pendampingan oleh Tim PPS Kejati Sulteng. Paparnya.
Menutup pertemuan wawancaranya, Asintel Salman menyebutkan untuk tahun 2026, ada tiga Instasi pemerintah provinsi yang sudah mengajukan permohonan pendampingan Tim PPS Kejati Sulteng, antara lain Dinas PUPR Provinsi, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Cikasda Sulteng.
Sedangkan untuk Pengamanan Proyek Strategi Nasional Pengajuan permohonan Pendampingan dan pengamanan di Kejaksaan Agung, namun demikian pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) hanya melaksanakan turunan Pengamanan dan pendampingan dari Direktorat 4 Jam Intel Kejagung. (Damai Tebisi).












